Putusan MK di Pilkada Tarakan

Bawaslu Tarakan Ikut Beri Keterangan Saat Proses Gugatan di MK, Tegaskan Alurnya Sesuai Koridor

Penulis: Andi Pausiah
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RISWANTO-Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto.

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Jajaran Bawaslu Tarakan turut hadir di rapat pleo terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih Pilkada Tarakan 2024, , Kamis malam (6/2/2025) di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Kalimantan Utara.

Diketahui Bawaslu Tarakan sempat menjadi pihak terkait yang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa PHPU di Pilkada Tarakan 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan mengatakan, sebagai pihak terkait  sudah dimintai keterangan dari MK dan pada akhirnya, semua keterangan Bawaslu Tarakan, itulah yang dijadikan dasar oleh Majelis Hakim di MK untuk kemudian mengambil keputusan.

"Saya bisa katakan bahwa apa yang kita lakukan selama ini, selama proses tahapan sampai kepada akhir ini, ya memang sudah sesuai dengan jalur dan koridor yang ada," ungkap Riswanto.

Baca juga: Sempat Digugat, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih

Sehingga, keterangan-keterangan yang disampaikan Bawaslu Tarakan saat di MK kemarin, itulah yang dijadikan dasar majelis untuk kemudian diambil keputusan.

"Termasuk perkara money politik, karena memang kan semuanya masuk dalam dalil gugatan bahkan ASN juga termasuk dan itu kan kita sudah jelaskan semuanya. Kami sampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis sudah kami sampaikan kepada Majelis Hakim," tegasnya.

Ia melanjutkan lagi, poin keterangannya cukup banyak salah satunya misalnya money politik dimana ada video yang sempat viral dan itu menjadi dalil gugatan salah satunya.

Selanjutnya pasca putusan MK dan rapat pleno penetapan, Bawaslu tetap bekerja seperti biasa.

 "Tahapan selesai, kami fokus di program internal Bawaslu saja," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Berita Terkini