Berita Nunukan Terkini

Satlantas Poires Nunukan Umumkan Cuti Bersama Pelayanan SIM dan PKB Ditiadakan, Berikut Jadwalnya  

Penulis: Febrianus Felis
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAYANAN SIM - Suasana pelayanan SIM di Satpas 1722 Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, pada Maret 2025.

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satlantas Polres Nunukan, mengumumkan perubahan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama Libur Nasional dan cuti bersama.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik mengatakan pelayanan SIM, PKB, dan SWDKLLJ ditiadakan mulai 28, 29, 31 Maret sampai 7 April 2025. Keputusan tersebut diambil berhubungan dengan Libur Nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi dalam rangka perayaan hari Libur Nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Ηijriah, layanan SIM di Satpas 1722 Polres Nunukan, maupun PKB dan SWDKLLJ di Samsat Nunukan, ditiadakan," kata Adek Taufik kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/03/2025), pagi.

Adek menyampaikan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April 2025, dapat diperpanjang pada 8-15 April 2025.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, Catat Tanggalnya

"Begitu juga bagi pemohon PKB dan SWDKLLJ yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April 2025, nanti dapat diperpanjang pada 8 April 2025. Kami minta agar masyarakat memperhatikan perubahan jadwal ini," ucapnya.

Sekadar diketahui, untuk perpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan SIM asli yang masih berlaku, fotokopi SIM, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang biru, foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal, serta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkini