Oleh : Sholihin Bone
Pemerhati HAM dan Demokrasi
Anggota Satgas PPKS Periode 2022-2024 Universitas Mulawarman Samarinda
TRIBUNKALTARA.COM - Hampir setiap saat, publik dikejutkan dengan maraknya pemberitaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Pelakunya kerap berasal dari Dosen ataupun dari mahasiswa.
Fenomena ini ibarat jamur di musim penghujan, membuat kampus menjadi rawan dan tidak aman dari praktek-praktek kekerasan dan pelecehan seksual.
Dalam upaya merespons dan menyelesaikan berbagai kasus kekerasan dan pelecehan seksual dilingkungan pendidikan tinggi, negara hadir melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kemudian pada Tahun 2024, Negara kembali hadir untuk menjawab perkembangan kebutuhan penanganan kekerasan dan pelecehan seskual dengan melahirkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen terbaru ini kemudian mencabut Permen No 30 Tahun 2021.
Inti dari Permen No 55 Tahun 2024 adalah lebih memperluas cakupan peraturan dari hanya kekerasan seksual menjadi semua bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Ikhtiar ini kemudian hendak menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Lahirnya Permen No 30 Tahun 2021 kemudian mewajibkan agar setiap kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai ikhtiar menyelesaikan soal-soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Disusul Permen No 55 Tahun 2024 yang lebih memperluas cakupan dan lingkup kekerasan ini kemudian menjadi penawar dari dahaga berkepanjangan tentang ikhtiar menegakkan kemuliaan dan martabat dari civitas akademika terkhusus bagi perempuan yang selama ini sangat rawan dan rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Refleksi, Memperkuat Kesepahaman Bersama
Keberhasilan memberantas kekerasan seksual harus dilaksanakan secara bersama-sama dengan upaya membangun kesepahaman bersama.
Tanpa kesepahaman bersama, mustahil pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat maksimal dilakukan.
Dalam konteks ini, Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh Satgas.