TRIBUNKALTARA.COM - Bantuan insentif untuk guru non-ASN tahun 2025 akan segera cair pada bulan Agustus hingga September 2025.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah untuk menunjukkan komitmennya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diperuntukkan bagi mereka yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Di tahun 2025, jumlah penerima naik drastis menjadi 341.248 orang, jauh lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang hanya 67.000 penerima.
Namun, perlu dicatat bahwa ada sejumlah perubahan terkait syarat penerima hingga mekanisme pencairan bantuan tahun ini.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh guru di Indonesia segera melakukan verifikasi dan validasi data rekening melalui laman Info GTK.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Paragon 2025, Batas Akhir 31 Agustus, Cek Persyaratannya
Melalui laman ini, para guru bisa mengecek langsung status kepegawaian dan perkembangan pencairan tunjangan secara mandiri, tanpa harus menunggu informasi dari instansi terkait.
Info GTK tidak hanya menampilkan data sertifikasi, tetapi juga menyajikan informasi lengkap tentang keaktifan guru, status kepegawaian, dan data administrasi lainnya.
Akurasi dan pembaruan data di platform ini sangat penting, karena menjadi dasar dalam proses pencairan tunjangan.
Dengan semakin mudahnya akses informasi melalui Info GTK, guru diharapkan lebih proaktif dalam memastikan seluruh data pribadi mereka telah sesuai dan terverifikasi.
Simak syarat hingga cara verifikasi rekening di Info GTK agar proses pencairan berajalan lancar sebagai berikut.
Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Untuk bisa mendapatkan bantuan insentif, guru non-ASN harus sudah memenuhi Persyaratan berikut.
1. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.