Sementara itu, kendaraan air dengan bobot di bawah 10 GT tidak dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Bapenda Kaltara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Speedboat kecil yang banyak digunakan untuk keperluan masyarakat umum, seperti transportasi harian antar pulau, tidak termasuk dalam objek pajak.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah (Perda).
“Regulasi pusat sudah tegas, yang dipungut hanya kendaraan air di atas 10 GT. Yang kecil-kecil tidak bisa dipaksakan karena menyangkut pelayanan masyarakat dan aturan nasional,”tabdasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana