TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Persoalan dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara kepada Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) sudah dinyatakan inkrah.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi terjadi pada pemberian hibah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, kepada PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ)--salah satu BUMD milik Pemprov Kaltara.
Dalam perkara ini telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka, hingga divonis pidana. Mereka adalah Plt Kepala DLH Provinsi Kaltara, HS, dan HR direktur PT BKJ. Keduanya dinyatakan bersalah, terbukti melakukan tindak pidana memperkaya diri.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah BUMD, Eks Kepala DLH Kaltara Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda
Terdakwa HR selaku Direktur PT BKJ Perseroda sebesar Rp150 Juta dan Terdakwa HM sebesar Rp50 Juta, atau suatu korporasi yaitu PT BKJ Perseroda sebesar Rp1.619.514.143,90 (Rp1,6 Milyar), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah itu.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Hibah Daerah berupa uang kepada PT BKJ Perseroda selaku BUMD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021, Nomor: PE.03.03/R/S-524/PW34/5/2023 tanggal 14 Juli 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara.
Berdasarkan dokumen tertulis Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan PT Benuanta Kaltara Jaya Tahun Anggaran 2021, diketahui jumlah Dana Hibah diterima sebesar Rp 4 Miliar untuk Pembangunan Fasilitas Penunjang Insinerator Pengolahan LB3 Wilayah Provinsi Kaltara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltara Hairul Anwar mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan.
Hairul menjelaskan, kasus ini tidak perlu lagi mendapat tanggapan yang terlalu serius atas segala layangan dugaan atau bahkan tudingan yang sifatnya terkesan hanya mencari-cari kesalahan semata, karena kasus ini telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
"Yang utama harus digaris bawahi, perlu saya tegaskan bahwa keputusan ini telah dinyatakan inkrah di Pengadilan. Makanya tidak perlu direspons atau memerlukan klarifikasi lagi. Karena keputusan inkrah ini mengikat, maka otomatis telah menjawab secara keseluruhan, itu jawaban total dari segala dugaan-dugaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Hairul.
Ia mmenegaskaN, secara kode etik sikap pemerintah tidak boleh basa-basi yang berakibat pada potensi melemahkan produk hukum.
"Kita paham, tentu tidak semua pihak bisa merasa terpuaskan. Pro dan kontra itu biasa, itu sudah dinamika hukum alam, jadi tidak perlu kita berlama-lama tenggelam hanya karena mempersoalkan apa yang sudah menjadi fitrah alam. Toh kami juga tidak bisa memaksakan warna baju orang lain harus sama dengan warna baju kami, dalam arti kami tidak bisa menuntut setiap orang harus sepemikiran dengan kami, memaksa semua orang harus pro dengan kami. Justru itu tidak mencerminkan ciri pemerintah yang baik," jelasnya.
Menurut dia, sebagai lembaga pemerintah harus tegak lurus dalam menunjukkan sikap yang menjadi simbol pandangan hukum.
"Jika sudah diputuskan inkrah, ya sudah, sikap pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk belok-belok tanpa arah yang jelas. Kami tidak boleh menunjukkan sikap hukum yang dikhawatirkan malah terkesan blunder pada putusan yang telah inkrah," katanya.
Hairul juga menjelaskan, bahwa tidak halal lembaga pemerintah itu memuntahkan narasi-narasi yang pada prinsipnya telah terjawab secara menyeluruh dan utuh melalui putusan inkrah. Sehingga, melakukan tindakan klarifikasi oleh pihak pemerintah atas putusan inkrah itu malah terkesan merendahkan atau meragukan segala putusan-putusan legal hukum yang diterbitkan secara sah oleh lembaga yang berwenang.
Tidak hanya putusan lembaga Pengadilan saja, tetapi warna sikap pemerintah itu harus menghormati ketetapan semua lembaga yang diakui oleh negara dan diberikan kewenangan-kewenangan khusus untuk mengeluarkan segala produk-produk yang di bidanginya sesuai Tupoksinya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.