Berita Tarakan Terkini

Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltara, Dimulai Hari Ini hingga 22 September 2025  

Mulai hari ini, Jumat 22 Agustus 2025 hingga 22 September 2025 dibuka pendaftara calon anggota KPID Kaltara. Salah satunya harus WNI.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
SELEKSI TERBUKA - Jufri, Ketua Tim Pansel KPID Kaltara bersama jajaran saat menyampaikan sosialisasi seleksi terbuka calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltara periode 2026-2029 dilaksanakan, Jumat (22/8/2025) berlangsung di Tarakan Plaza Hotel 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Bagi masyarakat di Kalimantan Utara  (Kaltara) yang berminat menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara dibuka pendaftaran seleksi terbuka dimulai hari ini, Jumat (22/8/2025) hingga 22 September 2025.

Ketua Tim Pansel KPID Kaltara Jufri mengatakan, ada waktu satu bulan proses pendaftaran. Syaratnya sendiri di antaranya pertama, Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Kedua, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.

Keempat, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.  Kelima, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. Keenam,  memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran. Ketujuh, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media penyiaran. Kedelapan, bukan anggota legislative dan yudikatif. 

Baca juga: Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Kaltara, Tim Pansel Cari 7 Orang yang Berintegritas

"Kemudian syarat lainnya, bukan pejabat pemerintah dan tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (nonpartisan)," ungkapnya  usai kegiatan sosialisasi calon anggota KPID Kaltara periode 2026-2029, Jumat (22/8/2025) di Tarakan Plaza Hotel

Untuk berkas pendaftaran diserahkan ke Timsel secara langsung  di jam setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WITA - 11.30 WITA dan 14.00 WITA- 16.00 WITA. Bisa juga melalui surat tercatat atau kilat khusus dengan stampel pos atau bukti pengiriman paling lambat tanggal 22 September 2025 pukul 16.00 WITA dialamatkan kepada "Sekretariat Tim Seleksi KPID Provinsi Kalimantan Utara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara Jalan Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lantai G.

Untuk  seluruh berkas pendaftaran dapat dimasukan dalam amplop tertutup. Untuk format formulir pendaftaran dan lampiran lainnya dapat dilihat dan diunduh melalui laman https://seleksikpid.kaltaraprov.go.id/.

Jufri lebih lanjut menjelaskan bahwa sebagai anggota KPID diharapkan adalah yang paham berkaitan penyiaran. Khusus ASN lanjutnya menurutnya bisa saja dibuk namun tentu harus siap melepas status ASN. 

"Selain pekerja media juga masyarakat biasa silakan saja mendaftar yang penting penuhi persyaratan," jelasnya.  

Menjawab pertanyaan apakah jalur umum bisa menguasai dan kapabilitas serta mampu menguasai tugas di dunia penyiaran, ia menjelaskan bahwa masyarakat umum yang ikut selain pegiat media nanti mereka akan belajar. "Ada tes tertulis mereka harus lalui harus pelajari. Jadi ini terbuka. Kami dari tim pansel melihat nilai. Dan ada seleksi CAT. Kemudian uji publik juga. Harus berkompetisi dengan sehat. Ada tes psikologi dan kesehatan, wawancara," jelasnya.

Terakhir harus ikut fit and proper tes bersama DPRD Kaltara di 14 besar setelah lolos dari berbagai tahapan seleksi. Nanti ada juga masukan dan tanggapan masyarakat yang ikut seleksi. "Masyarakat bisa melapor bagaimana individu terpilih. Dan laporan disertai KTP dan bukti. Nanti informasi itu tidak dipublish data masyarakat karena itu pribadi dan rahasia," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved