Jadwal Kapal Feri Kaltara

Tiket Kapal Feri KMP Manta Tana Rute Tidung-Tarakan Disesuaikan Jenis Kendaraan, Berikut Tarifnya 

Hari ini, Senin 6 Oktober 2025 kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarkaan Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Senin (6/10/2025) melalui Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan penyebrangan kapal feri KMP Manta dan membawa kendaraan sebaiknya cek terlebih dahulu tarif tiket yang disesuaikan dengan masing-masing kategori kendaraannya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Untuk tarif tiket sudah ada ketentuan sesuai jenis kendaraan jadi penumpang cukup membayar sesuai tarif tiket kendaraan kecuali kalau misal yang bawa satu motor dua orang salah satunya harus membayar tarif penumpang lagi," ujar Arief.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 02.00 WITA, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Cek Tarif  Speedboat Reguler KTT-Tarakan yang Berangkat Jumat 3 Oktober 2025

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 11.00 WITA hari ini Senin  (6/10/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Baca juga: Simak Jadwal Lengkap Keberangkatan Speedboat Reguler Rute Tanjung Selor -Tarakan Hari ini

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved