Pemusnahan Barang Ilegal di Tarakan
Bea Cukai Tarakan Sebut Rokok hingga Minuman Beralkohol Hasil Tangkapan TNI-Polri dan Masyarakat
Hari ini, Selasa 4 November 2025, Bea dan Cukai Tarakan melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok, minuman beralkohol dan ballpress.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Multiangle-Barang bukti berupa rokok, minuman beralkohol atau miras dan ballpress yang dimusnahkan Bea dan Cukai Tarakan berasal dari tangkapan luar dan lokal. Proses masuk barang ilegal ini diindikasikan melalui jalur tikus.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengungkapkan, terungkapnya barang ilegal ini berkat bantuan dari laporan masyarakat yang dibantu oleh personel TNI dan Polri. Tanpa informasi masyarakat aparat tidak bisa bergerak. "Semua berperan," ucapnya.
Wahyu Budi Utomo mengatakan, modus digunakan biasanya selain penyelundupan ada juga pembelian online dan dibawa kapal asing.
"Karena kan panjang pantai kita itu kan panjang sekali ya. Dan pulau-pulaunya kan banyak sekali. Itu memang jadi tempat yang paling favoritlah untuk masuk," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bea Cukai Tarakan Musnahkan Rokok Ilegal hingga Ribuan Botol Minuman Beralkohol
Berkaitan dengan penemuan rokok, kata Wahyu Budi Utomo ditemukan di banyak tempat dari pulau seberang. Sebab petugas melakukan penindakan tidak hanya di satu titik saja alias di banyak tempat. Paling banyak ditemukan rokok impor dari luar.
"Ada merek Castle, Luffman, Manchester dan lainnta. Ada juga merek lokal Angker, PW, Bidi, Seon dan Ess. Ini ditemukannya di banyak tempat," bebernya.
Untuk rokok ada juga yang ditemukan lokal dan ada pita cukai namun tidak sesuai penempatan dan peruntukan.
Menurutnya untuk minuman beralkohol yang dimusnahkan ada berbagai merek dari luar. Seperti merek The Singleton dari Skotlandia. Kemudian Labour berasal dari Malaysia.
"Ada juga barang-barangnya dari Cina, Malaysia, Skotlandia. Ada yang diamankan di kapal, ada yang kiriman, yang dijual di tempat-tempat umum yang tidak berizin," ucapnya.
Berkaitan dengan ballpress atau pakaian bekas impor, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Diketahui, dilaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S2/MK/WKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
Dengan dilakukan pemusnahan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait.
"Dilaksanakan pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil operasi atau penindakan sebagai perwujudan upaya menekan peredaran BKC ilegal dan barang yang dilarang lainnya," ungkapnya.
Tentunya pemusnahan ini juga sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang illegal tersebut serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Barang-ilegal-dimusnahkan-01-04112025jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.