Berita Nunukan Terkini
Pernikahan Dini Masih Marak di Sebatik, Banyak Warga Pilih Nikah Siri Tanpa Pencatatan Resmi
Di daerah perbatasan Ri-Malaysia di Pulau Sebatik Nunukan Kalimantan Utara, tepatnya di Desa Balansiku banyak yang lakukan pernikah dini.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tren pernikahan dini atau usia dibawah umur di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di Pulau Sebatik, Nunukan Kalimantan Utara terus menjadi sorotan.
Di tengah kondisi sosial dan ekonomi yang beragam, praktik pernikahan dini masih kerap terjadi dan menjadi persoalan laten dan disebut bisa berdampak panjang.
Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Desa Balansiku bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Sebatik menggelar kegiatan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dan Dampak Pernikahan Dini di Desa Balansiku, belum lama ini.
Kepala Desa Balansiku, Armansyah menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat di desanya yang melakukan pernikahan dini atau di usia muda tanpa melalui proses hukum yang sah.
Baca juga: Kemenag Tana Tidung Tidak Perkenankan Pernikahan Dini, Kecuali Ada Rekomendasi Pengadilan Agama
Tidak jarang mereka bahkan memilih menikah siri karena tidak memahami prosedur atau enggan mengurus dispensasi ke pengadilan agama.
"Masih banyak warga kami yang menikah di bawah umur dan enggan mencatatkan pernikahannya di KUA. Padahal, akibatnya sangat serius, mulai dari tidak diakuinya status hukum pernikahan, anak yang kesulitan mendapat akta kelahiran, hingga perempuan yang kehilangan hak perlindungan hukum jika terjadi perceraian," kata Armansyah kepada TribunKaltara.com, Selasa (11/11/2025), sore.
Menurut Armansyah, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, agar mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA.
Serta, menekan angka pernikahan anak yang masih tinggi di wilayah perbatasan. Faktor ekonomi dan budaya menjadi penyebab utama masih tingginya praktik pernikahan dini.
"Kami ingin membuka wawasan masyarakat bahwa menikahkan anak di usia dini bukan solusi, melainkan awal dari banyak persoalan. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga semakin memahami pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral," ucapnya.
Baca juga: Wujudkan Generasi Emas 2045, Psikolog Sebut, Pernikahan Dini Berdampak ke Lahirnya Anak Stunting
Dia menambahkan bahwa, sebagian orang tua memilih untuk menikahkan anak perempuannya lebih cepat dengan alasan agar tidak menjadi beban keluarga atau menghindari pergaulan bebas.
Namun, hal itu justru berisiko menjerumuskan anak dalam siklus kemiskinan dan masalah sosial baru.
Semantara itu, Kepala KUA Sebatik, Asmayadi, sebagai narasumber utama, menegaskan bahwa pencatatan nikah di KUA bukan hanya formalitas, melainkan bagian penting dari perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
"Pernikahan yang tercatat secara resmi akan menjamin hak-hak suami, istri, dan anak. Dengan adanya buku nikah, pasangan bisa dengan mudah mengurus berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, BPJS, dan administrasi kependudukan lainnya," ujar Asmayadi.
Dia juga menyoroti dampak negatif dari pernikahan dini, yang tidak hanya berimbas pada pasangan, tetapi juga pada kualitas generasi bangsa.
Asmayadi menyebutkan bahwa tingginya angka perceraian, meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta risiko kesehatan reproduksi menjadi konsekuensi nyata dari pernikahan anak.
pernikahan dini
perbatasan RI-Malaysia
Pulau Sebatik
Nunukan
Kalimantan Utara
Desa Balansiku
Armansyah
KUA
TribunKaltara.com
| Plafon Sekolah Ambruk Kembali Terjadi di Nunukan Kaltara, Runtuh Saat Proses Belajar Berlangsung |
|
|---|
| 17 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Nunukan Kaltara Tegaskan Implementasi 17 Arah Baru Perubahan |
|
|---|
| Polres Nunukan Bongkar Peredaran Ganja Sintetis Dalam Liquid Vape, Seorang Pria Diamankan |
|
|---|
| Bapemperda DPRD Dorong Pemkab Nunukan Percepat Pembentukan 3 Desa Baru, Penunjang Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Desa Persiapan Ujang Fatimah Akan Miliki Pos Damkar Sendiri, DPRD Nunukan Kaltara Siap Mengawal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Pernikahan-dini-di-Nunukan-11112025jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.