Berita Malinau Terkini

Inspektorat Malinau Sediakan Pengaduan Publik, Bagi Masyarakat yang Keluhankan Layanan Pemerintah

Bagi masyarakat Malinay Kalimantan Utara yang ingin menyampaikan aspirasi atau pun keluhan kini ada sarana SP4N-LAPOR yang disediakan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
PELAYANAN PUBLIK – Aktivitas pelayanan publik di lingkup Pemkab Malinau, Kalimantan Utara. Inspektorat menegaskan sistem ini harus dijalankan secara terbuka dan profesional. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) menjadi sarana resmi bagi masyarakat Malinau, Kalimantan Utara untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau laporan terhadap layanan pemerintah.

Inspektorat Malinau, Dhani Subroto  mengingatkan agar mekanisme ini tidak dijalankan sebatas formalitas. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan internal.

Dhani Subroto menilai, SP4N-LAPOR merupakan tolok ukur keterbukaan pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat

Setiap laporan yang masuk harus diverifikasi dan ditindaklanjuti tepat waktu agar tidak menimbulkan catatan lembaga pengawas.

Baca juga: Disdik Tarakan Dapat 50 Pengaduan Selama SPMB Tingkat SD dan SMP, Jalur Domisili dan Mutasi 

“Kami pernah ditegur BPKP karena ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti. Hal-hal seperti ini jangan terulang lagi,” ujar Dhani Subroto, Selasa (11/11/2025).

Inspektorat Malinau menilai, mekanisme pengaduan publik harus menjadi bagian dari budaya kerja ASN. Laporan masyarakat bukan beban, melainkan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih responsif.

Menurut Dhani Subroto, masih ada perangkat daerah yang belum memahami fungsi SP4N-LAPOR sebagai sarana kontrol publik terhadap kualitas pelayanan.

“Masih ada yang menganggap pengaduan publik hanya formalitas. Padahal sistem ini sarana penting untuk mengukur seberapa responsif pelayanan kita,” ucapnya.

Baca juga: Buka Pos Pengaduan, DPMPTSP Tana Tidung Nihil Laporan Pelayanan Buruk dari Masyarakat 

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta menumbuhkan integritas aparatur dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved