Jadwal Kapal Feri Kaltara

Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Kamis 13 November 2025, Cek Jadwalnya

Penumpang speedboat reguler Tana Tidung-Tarakan diimbau utamakan keselamatan dengan menggunakan life jaket yang telah disediakan.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Mengingat kondisi perairan laut Kalimantan Utara ( Kaltara ) sedang tinggi dan dapat meningkatkan resiko kecelakaan, seluruh awak kapal dan juga penumpang diimbau untuk selalu berhati-hati.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung, Arief Prasetiawan saat ditemui di kantornya Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Saat ini gelombang air laut di perairan Kaltara sedang tinggi jadi kami minta baik motoris kapal maupun penumpang untuk berhati-hati, jangan lupa pakai life jacket dan utamakan keselamatan," ujar Arief.

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Kamis (13/11/2025) melalui pelabuhan Sebawang.

Baca juga: Penumpang Diimbau Utamakan Keselamatan, Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 05.00 WITA, Kamis (13/11/2025).

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 14.00 WITA hari ini Kamis (13/11/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Segini Tarif Tiket Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan, Keberangkatan Jumat 7 November 2025

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved