Berita Nunukan Terkini

Hendak Kirm Sabu ke Sulawesi, Seorang Pria Ditangkap BNNK Nunukan, Diduga Ada Jaringan Besar

Pada Rabu 12 November 2025, petugas BNNK Nunukan berhasil menangkap seorang pria yang hendak membawa sabu untuk dikirim ke Sulawesi Selatan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PEREDARAN SABU BNN - Seorang pria di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial H (44) diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan setelah kedapatan membawa sabu yang rencananya akan dikirim ke wilayah Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2025), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial H (44 tahun) diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan setelah kedapatan membawa sabu yang rencananya akan dikirim ke wilayah Sulawesi Selatan.

Penangkapan pria ini dilakukan pada Rabu 12 November 2025 sekira pukul 17.05 Wita di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur. 

Aksi ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNK Nunukan sekitar pukul 15.00 Wita.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, memimpin langsung operasi tersebut bersama tim pemberantasan. 

Baca juga: Sabu 1 Kilogram Diamankan, Pesan BNNP Kaltara untuk Jaringan Bandar, Akan Kejar di Manapun Sembunyi

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria mencurigakan bawa plastik hitam dan berhenti di area parkir Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan buruh dan penumpang setempat, ditemukan lima bungkus sabu ukuran sedang dan dua bungkus kecil di dalam kotak rokok serta kotak Handphone,” ungkap Anton Suriyadi Siagian kepada TribunKaltara.com, Jumat (14/11/2025), pagi.

Lebih lanjut,  Anton Suriyadi Siagian mengatakan hasil pengembangan menunjukkan keterkaitan dengan jaringan ED, BN, dan RY yang sebelumnya terlibat pengiriman 5 kg sabu dari Tawau, Malaysia ke Balikpapan pada Juni 2025. Transaksi dikendalikan oleh RM di Tawau.

"Ketiga ini satu jaringan, ED ini sudah sempat terlibat oengiriman sabu 5 KG ke Balikpapan menggunakan Travel atau mobil rental tujuan yang berada di Sungai Ular, narkotika jenis sabu tersebut akan diterima langsung oleh istri dari pemesan barang atas nama RY yang berada di Balikpapan. Ada jaringan besar," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta untuk membawa paket tersebut. 

Baca juga: Jadi Pengedar dan Pemakai Sabu, Ibu Rumah Tangga di Tarakan Diamankan Polisi, Suami Masuk DPO

"Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Nunukan untuk pemeriksaan lanjutan," ungkap Anton.

Berikut barang bukti yang diamankanL

1. Lima bungkus plastik bening sedang berisi sabu ±250 gram;

2. Dua bungkus kecil berisi sabu ±0,16 dan 0,52 gram;

3. Saru unit motor Honda Beat Street;

4. Satu HP Vivo, 1 kotak HP OPPO;
5. Satu kotak rokok Marlboro, 1 badik, dan 1 kaca Fanbo.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved