Berita Nunukan Terkini
Sempat Sembunyi di Plafon Rumah, Daftar Pencarian Orang Jaringan Sabu 1 Kg Ditangkap BNNK Nunukan
BNNK Nunukan akhirnya berhasil menangkapi Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan peredaran sabu di Nunukan Kalimantan Utara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sempat bersembunyi di plafon rumah milik saudaranya. Seorang pria di Nunukan Kalimantan Utara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran sabu lintas daerah, akhirnya diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan.
Terduga pelaku berinisial ED alias Botak, ditangkap Rabu (12/11/2025), setelah petugas menemukan tempat persembunyiannya di atas plafon rumah di kawasan Nunukan.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, mengungkapkan bahwa penangkapan Ed ini cukup menegangkan karena terduga pelaku sempat menolak keluar dari persembunyiannya.
“Pelaku ini kita tangkap di rumah tetangganya bersembunyi di atas plafon. Pelaku juga tidak mau turun meski kita terus memintai pelaku turun,” ujar Anton Suriyadi Siagian, kepada TribunKaltara.com, Jumat(13/11/2025), siang.
Baca juga: Hendak Kirm Sabu ke Sulawesi, Seorang Pria Ditangkap BNNK Nunukan, Diduga Ada Jaringan Besar
ED diketahui terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 Kg yang sebelumnya diungkap oleh BNN Provinsi Kaltara bersama instansi lainnya di Pelabuhan SDF Tarakan pada 23 Oktober 2025.
Dalam kasusnya, ED mengatakan ada satu nama lagi terlibat yang kini masuk dalam DPO. Dia adalah Ry yang merupakan pemesan sabu yang diperankan oleh Ed dan Bn.
“Jadi, Ed ini kita duga sudah berkali-kali melakukan penyelundupan barang haram itu. Tapi, perannya hanya perantara dan menyuruh kurir yang bergerak,” terang Anton Suriyadi Siagian.
Dari hasil penyelidikan, Ed berperan sebagai perantara yang menerima sabu dari jaringan lain untuk diedarkan ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi, sementara Bn bertugas sebagai kurir pengantar.
“Ed adalah perantara, sedangkan Bn kurir. Nah, Ry inilah pemesannya dan menyuruh Ed mengamankan barang tersebut. Bahkan, kasus sabu 5 kg juga atas suruhan Ry,” ucapnya.
Baca juga: Kalapas Nunukan Puang Dirham Klarifikasi, Isu Napi Kendalikan Peredaran Sabu 5,1 Kg di Samarinda
BNNK Nunukan juga mengungkap bahwa Ed dan Bn sering bekerja sama dalam aksi penyelundupan sabu antar wilayah. Dalam salah satu aksinya, keduanya bahkan sempat berhasil mengirim 5 kilogram sabu dari Nunukan ke Balikpapan dengan imbalan Rp100 juta.
“Untuk pengiriman pertama, mereka lolos membawa lima kilogram sabu ke Balikpapan. Tapi saat mencoba mengirim satu kilogram lagi ke Tarakan, kami berhasil menggagalkannya,” tutur Anton.
Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kita juga masih melakukan penelusuran kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran sabu lintas daerah yang dikendalikan dari luar Kaltara," pungkasnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
plafon rumah
pria
Nunukan
Kalimantan Utara
Daftar Pencarian Orang
DPO
peredaran sabu
BNNK Nunukan
Anton Suriyadi Siagian
kurir
TribunKaltara.com
| Bupati Nunukan Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Transformasi Sistem Kesehatan Daerah |
|
|---|
| Hendak Kirm Sabu ke Sulawesi, Seorang Pria Ditangkap BNNK Nunukan, Diduga Ada Jaringan Besar |
|
|---|
| Banjir Terparah Landa Pulau Sebatik, DPRD Nunukan Kaltara Desak Evaluasi Sistem Drainase |
|
|---|
| Tiga OPD Masih Dipimpin Plt, Sekda Nunukan Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan |
|
|---|
| Pemkab Nunukan Tegaskan Komitmen Penguatan Kawasan Perbatasan Sei Menggaris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/DPO-sabu-d-Nunukan-14112025jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.