Selasa, 21 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Modus Kardus Air Mineral Terbongkar, Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan Amankan 92 Botol Miras

pengawasan ketat di jalur lintas batas, yang berhasil mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Febrianus Felis
SATGAS AMANKAN MIRAS - Upaya menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat perbatasan terus diperkuat oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan ( Satgas Pamtas ) RI–Malaysia Sektor Barat Yonarmed 4/Parahyangan Kodam III/Siliwangi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Upaya menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat perbatasan terus diperkuat oleh Satuan Tugas pengamanan perbatasan ( Satgas Pamtas) RI–Malaysia Sektor Barat Yonarmed 4/Parahyangan Kodam III/Siliwangi.

Salah satunya melalui pengawasan ketat di jalur lintas batas, yang berhasil mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

Aksi pencegahan tersebut dilakukan di Pos Gabungan (Gabma) Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Selasa (16/12), saat personel Satgas melaksanakan pemeriksaan rutin kendaraan dari arah Malaysia menuju Indonesia.

Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Barat Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus, mengatakan pemeriksaan menyeluruh merupakan langkah preventif untuk menutup celah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah perbatasan.

Baca juga: Kapolda Kaltara Pimpin Pemusnahan Ratusan Botol Miras Ilegal, Imbau Masyarakat Lapor ke Polisi

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah kardus air mineral yang diletakkan di bagian bawah kendaraan.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kardus tersebut ternyata berisi minuman keras tanpa dokumen resmi.

“Barang tersebut disamarkan agar lolos dari pemeriksaan. Namun berkat ketelitian prajurit di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar Januar kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Satgas mengamankan total 92 botol miras ilegal, terdiri dari 68 botol merek Anchoor ukuran 320 mililiter dan 24 botol merek Golden ukuran 700 mililiter.

"Seluruh barang bukti diduga kuat akan diedarkan di wilayah perbatasan Nunukan," tuturnya.

Menurut Januar, masuknya miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan gangguan keamanan di tengah masyarakat perbatasan.

Oleh karena itu, Satgas Pamtas berkomitmen menjalankan tugas pengamanan sesuai dengan ketentuan operasi militer selain perang (OMSP).

“Penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari prosedur awal sesuai KUHAP hingga regulasi pertahanan negara. Kami menekankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas,” ucapnya.

Baca juga: Satgas Pamtas di Malinau Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Asal Malaysia 

Janur menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan dalam menjaga stabilitas wilayah perbatasan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Selain itu, Satgas juga mengajak masyarakat perbatasan untuk bersama-sama menjaga wilayah dengan tidak terlibat dalam aktivitas lintas negara ilegal.

“Kami berharap masyarakat mau bekerja sama dengan aparat keamanan, karena menjaga perbatasan bukan hanya tugas TNI, tetapi tanggung jawab bersama,” ungkap Januar.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved