Berita Nunukan Terkini
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Nunukan, Satu Orang Ditangkap di Pinggir Jalan
Salah satu pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan di pinggir jalan rambutan dan satu orang di rumah pelaku ditemukan sabu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nunukan, Nunukan Kalimantan Utara.
Dalam kasus peredaran narkotika ini, dua orang pria berinisial MY dan A diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin, (05/01/2026).
Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar Jalan Kampung Rambutan, Kelurahan Nunukan Timur.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Baca juga: Polsek Tana Lia Tangkap Seorang Pengedar Sabu 47,05 gram di Pulau Mangkasa Tana Tidung
“Sekitar pukul 13.30 Wita, tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/01/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A, yang kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah pondok di pinggir Jalan Kampung Rambutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai penghubung atau pengarah pembeli sabu ke rumah tersangka lainnya, yakni MY.
“Berdasarkan keterangan A, tim kemudian bergerak ke rumah kontrakan MY yang lokasinya berjarak sekitar 10 meter dari tempat penangkapan A,” ucapnya.
Sunarwan menjelaskan setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah di Jalan Teuku Umar RT 013, Kelurahan Nunukan Tengah.
Dalam proses penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh masyarakat setempat, polisi menemukan 12 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,36 gram.
“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di lantai ruang tamu dan ditutupi dengan kotak rokok merek ARROW, diduga siap untuk diedarkan,” kata Sunarwan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu milik MY dan satu milik A, uang tunai sebesar Rp2.090.000, serta perlengkapan plastik pembungkus.
“Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polres Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Polres Nunukan
peredaran narkotika
sabu
Kecamatan Nunukan
Nunukan
Kalimantan Utara
pria
penyelidikan
TribunKaltara.com
| Mutasi ASN Tuai Polemik, Pemkab Nunukan Bantah Demosi, 19 Pegawai Protes |
|
|---|
| Rencana Relokasi Pasar Tani Alun-alun Nunukan Picu Protes Pedagang, Pemerintah Tegaskan Fungsi RTH |
|
|---|
| DPRD Nunukan Sampaikan 19 Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Soroti Kualitas Proyek hingga Utang Daerah |
|
|---|
| Jadwal Penerbangan Rute Nunukan ke Long Bawan dan Binuang Lengkap Cara Pesan Tiket |
|
|---|
| DPRD Nunukan Rapat Bareng PDAM Hari Ini, Bahas Rencana Kerja hingga Pelayanan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Tersangka-narkotika-di-Nunukan-09012026jpg.jpg)