Minggu, 3 Mei 2026

Tiga Desa Masuk Malaysia

3 Desa di Nunukan Perbatasan Indonesia-Malaysia Hilang Dibantah BPPD Kaltara, Begini Penjelasannya 

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah  (BPPD) Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi sebut tak ada desa hilang di Nunukan dan masih ada.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
DIBANTAH - Ilustrasi salah satu wilayah perbatasan di Nunukan (Sebatik), beberapa OPD berfoto di PLBN Sebatik Nunukan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Isu yang menyebutkan adanya desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) hilang akibat perubahan batas Indonesia dan Malaysia dipastikan tidak benar.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah  (BPPD) Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi mengungkapkan tidak ada desa yang hilang dalam proses penyelesaian batas negara di wilayah perbatasan RI–Malaysia, khususnya pada Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur.

Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan isu tersebut muncul dan berkembang liar akibat kesalahpahaman terhadap hasil kesepakatan batas negara yang tengah berjalan.

“Yang terdampak bukan desa secara keseluruhan, melainkan hanya sebagian wilayah desa,” ucap Ferdy Manurun Tanduklangi, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: 3 Desa di Nunukan Kaltara Ikut Malaysia, Benarkah Karena Patok Bergeser?

Ferdy Manurun Tanduklangi menjelaskan terdapat tiga desa di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, yang disebut terdampak dalam pembahasan batas negara, yakni Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor.

Namun demikian, ketiga desa tersebut tidak hilang dan tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Berdasarkan data Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) hanya sebagian kecil wilayah desa yang masuk dalam penyesuaian batas negara, bukan keseluruhan desa,” tegasnya.

Ferdy Manurun Tanduklangi menambahkan, penyelesaian batas negara RI–Malaysia di Kabupaten Nunukan merupakan proses panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun melalui diplomasi dan perundingan antarnegara.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada Februari 2025.

Baca juga: 90 Persen Wilayah OBP Sah Milik Indonesia, Bupati Nunukan Irwan Sabri Minta Publik tak Salah Paham

Sejak penandatanganan MoU, pemerintah pusat dan daerah terus melakukan pembahasan lanjutan untuk memastikan hak-hak masyarakat perbatasan tetap terlindungi.

“Negara hadir untuk menangani dampak yang mungkin timbul, termasuk pembahasan terkait perlindungan masyarakat dan mekanisme penyelesaian bagi warga yang terdampak,” sebutnya.

Disebutkan Ferdy bahwa Kabupaten Nunukan terdapat dua segmen perbatasan utama yang menjadi pembahasan, yakni Segmen Pulau Sebatik serta Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100.

Untuk Segmen Pulau Sebatik, perundingan batas negara telah selesai. Dalam kesepakatan tersebut, wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare.

“Saat ini kedua negara masih membahas mekanisme ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang terdampak,” katanya.

Sementara itu, pada Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100, hasil kesepakatan menunjukkan Indonesia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 5.207,7 hektare, sedangkan Malaysia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 778,5 hektare.

DIBANTAH - Ilustrasi salah satu wilayah perbatasan di Nunukan (Sebatik), beberapa OPD berfoto di PLBN Sebatik Nunukan
DIBANTAH - Ilustrasi salah satu wilayah perbatasan di Nunukan (Sebatik), beberapa OPD berfoto di PLBN Sebatik Nunukan (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Agar tidak terjadi penafsiran liar kembali, Ferdy menyebutkan bahwa rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026 tidak membahas adanya desa yang hilang akibat sengketa perbatasan.

“Rapat tersebut fokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved