Kamis, 11 Juni 2026

Berita Nunukan Terkini

Satpol PP Nunukan Tertibkan Badut Jalanan, Telusuri Dugaan Eksploitasi Anak

Personel Satpol PP Nunukan menertibkan badut jalanan, telusuri dugaan eksploitasi anak.

Tayang:
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Febrianus Felis
DUGAAN EKSPLOITASI ANAK - Penertiban yang dilakukan Satpol PP Nunukan terhadap seorang anak di bawah umur yang bekerja sebagai badut jalanan di Nunukan, Sabtu (24/01/2026). Personel Satpol PP Nunukan menertibkan badut jalanan, telusuri dugaan eksploitasi anak. TRIBUNKALTARA.COM / Febrianus Felis 
Ringkasan Berita:
  • Personel Satpol PP Nunukan menertibkan seorang anak di bawah umur yang beraktivitas sebagai badut jalanan di Simpang Tiga Pelabuhan Nunukan, Sabtu (24/01/2026).
  • Aktivitas di jalan raya dinilai membahayakan keselamatan anak dan pengguna jalan, serta melanggar Perda Ketertiban Umum Nunukan Nomor 5 Tahun 2017.
  • Satpol PP melakukan pembinaan persuasif dan humanis, menyerahkan anak kembali ke orang tua, serta menegaskan komitmen melindungi hak anak dan menindak tegas jika ada indikasi eksploitasi.

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), melakukan penertiban sekaligus pembinaan terhadap seorang anak di bawah umur, yang diketahui beraktivitas sebagai badut jalanan, di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Nunukan, pada Sabtu (24/01/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus bentuk perlindungan terhadap keselamatan serta pemenuhan hak-hak anak. 

Aktivitas badut jalanan di persimpangan jalan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, baik anak yang bersangkutan, maupun pengguna jalan lainnya.

Komandan Peleton (Danton) Satpol PP Nunukan, Kaswan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemantauan petugas di lapangan, terhadap aktivitas anak-anak di ruang publik, khususnya di jalan raya dan fasilitas umum.

“Dari hasil pendataan yang kami lakukan, anak tersebut diketahui beraktivitas secara mandiri dan tidak berada di bawah koordinasi pihak tertentu saat kami temui di lapangan,” ujar Kaswan kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/01/2026).

Baca juga: Korsleting Listrik Dominasi Penyebab Kebakaran di Nunukan Sepanjang 2025

Ia mengungkapkan, kostum badut yang digunakan anak tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring.

Dana pembelian kostum berasal dari hasil mengumpulkan, dan menjual botol plastik bekas yang dilakukannya secara bertahap.

Meski demikian, Kaswan menegaskan bahwa aktivitas di jalan raya tetap tidak dibenarkan

Terlebih melibatkan anak di bawah umur, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

“Kami mengedepankan pembinaan, mengingat yang bersangkutan masih anak-anak.

Pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif dan humanis,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, menyampaikan bahwa langkah penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 32 huruf B, yang mengatur larangan melakukan aktivitas di jalan dan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan.

“Perda ini menjadi dasar kami dalam melakukan penjangkauan dan pembinaan, terutama jika aktivitas tersebut dilakukan oleh anak di bawah umur,” kata Mesak.

Ia menegaskan, Satpol PP Nunukan tidak hanya berfokus pada penertiban di lapangan, tetapi juga akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk bekerja di jalanan.

“Karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat dugaan adanya oknum di balik aktivitas anak-anak yang bekerja sebagai badut jalanan.

Jika hal itu terbukti, tentu akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Mesak menambahkan, aktivitas mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 68 disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

“Ketentuan ini menjadi perhatian serius kami.

Setiap indikasi pelanggaran akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mesak menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Satpol PP dalam kasus yang melibatkan anak selalu mengedepankan aspek perlindungan, bukan semata penindakan.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

Tujuan utama kami adalah melindungi anak, memastikan keselamatannya, serta menjaga agar hak-haknya tetap terpenuhi,” tambahnya.

Usai dilakukan pendataan dan pembinaan singkat di lokasi, anak tersebut kemudian diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk mendapatkan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga.

Satpol PP Kabupaten Nunukan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak melakukan aktivitas di jalan raya yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembang anak, serta melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang melibatkan anak di bawah umur di ruang publik,” ungkapnya

(*)

Penulis: Febrianus Felis


Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved