Minggu, 12 April 2026

Berita Bulungan Terkini

Libur Cuti Bersama Lebaran 2026, Pelayanan SIM di Polresta Bulungan Tutup Sementara

Libur nasional dan cuti bersama lebaran, layanan pembuatan SIM di Satpas 1716 Polresta Bulungan ditiadakan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

TribunKaltara.com
TUTUP SEMENTARA. Seorang pengendara motor menjalani proses ujian SIM C di Satlantas Polresta Bulungan. Layanan SIM di Satpas 1716 Polresta Bulungan ditutup sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. 

Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM di Satpas 1716 Polresta Bulungan ditiadakan sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
  • Pelayanan SIM akan dibuka kembali seperti biasa pada hari Rabu, 25 Maret 2026.
  • Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu libur (18–24 Maret) diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 25 sampai 31 Maret 2026.

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Menyambut libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polresta Bulungan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan penyesuaian jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan Satpas 1716, pelayanan SIM di lingkungan Polresta Bulungan ditiadakan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Penutupan layanan ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama lebaran.

Suasana pelayanan yang biasanya ramai dengan masyarakat yang mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM, untuk sementara waktu akan berhenti selama periode tersebut.

Layanan SIM Polresta Bulungan baru akan kembali dibuka seperti biasa pada 25 Maret 2026.

Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yonathan Kurniawan, menjelaskan kelonggaran tetap diberikan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan masa libur.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang 18 hingga 24 Maret 2026, kata dia, masih dapat melakukan perpanjangan setelah pelayanan kembali dibuka, yakni pada 25 sampai 31 Maret 2026.

"Kita berikan kelonggaran bagi SIM yang masa berlakunya habis pada rentang 18 hingga 24 Maret 2026, mereka bisa melakukan perpanjangan setelah pelayanan kembali dibuka, yakni pada 25 sampai 31 Maret 2026," kata AKP Yonathan, Rabu (18/3/2026).

TUTUP SEMENTARA - Foto Markas Polresta Bulungan, di Jl Agatis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Pelayanan SIM di Satpas 1716 Polresta Bulungan ditiadakan sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
TUTUP SEMENTARA - Foto Markas Polresta Bulungan, di Jl Agatis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Pelayanan SIM di Satpas 1716 Polresta Bulungan ditiadakan sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. (ARSIP - TribunKaltara.com)

Baca juga: ASN Pemprov Kaltara Dilarang Pakai Kendaraan Dinas saat Libur Lebaran, Jik Ditemukan Diberi Sanksi 

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar tidak dirugikan akibat penutupan layanan SIM selama libur lebaran.

Namun demikian, ia menegaskan,apabila pemegang SIM tidak memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan tersebut, maka proses pengurusan akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Harapannya bagi pemegang SIM yang masa tenggang telah diberikan harap dimanfaatkan. Jika melewati batas maka harus diterbitkan SIM baru," ungkapnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mencermati jadwal pelayanan ini dan segera melakukan perpanjangan setelah layanan kembali dibuka, guna menghindari kendala administrasi saat berkendara.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat tetap dapat merayakan Idulfitri dengan nyaman, tanpa mengabaikan kewajiban administrasi berkendara.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved