Selasa, 12 Mei 2026

Berita Bulungan Terkini

Daftar Pejabat dan OPD yang Wajib Masuk Kantor saat WFA di Bulungan Kaltara

Lihat daftar pejabat dan sejumlah OPD yang wajib tetap masuk kantor saat WFA diterapkan di Bulungan, Provinsi Kaltara.

Tayang:
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
WFA DI BULUNGAN - Bupati Bulungan Syarwani saat mengkonfirmasi mengenai WFA di lingkungan Pemkab Bulungan. Syarwani minta WFA tak dimaknai sebagai hari libur. (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bulungan mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, dengan tetap menekankan bahwa kinerja harus berjalan dan tidak dianggap sebagai libur.
  • ASN diwajibkan menjaga komunikasi dan koordinasi aktif, serta akan dilakukan evaluasi kinerja yang berpengaruh pada penilaian dan tambahan penghasilan.
  • WFA tidak berlaku untuk layanan publik dan unit penting, seperti pejabat struktural, BPBD, Satpol PP, Disdukcapil, serta sektor kesehatan dan pendidikan yang tetap beroperasi normal.

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Inilah daftar pejabat dan sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD yang wajib tetap masuk kantor saat kebijakan WFA diterapkan di Bulungan, Provinsi Kaltara.

Update daftar pejabat dan sejumlah OPD yang wajib tetap masuk kantor saat WFA, disampaikan langsung Bupati Bulungan, Syarwani, saat dikonfirmasi TribunKaltara.com di Tanjung Selor.

Daftar pejabat dan sejumlah OPD yang wajib tetap masuk kantor saat WFA, tersaji lengkap dalam artikel ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bulungan mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere ( WFA ) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ), sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.

Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa seluruh poin dalam surat edaran tersebut akan diimplementasikan, dengan perhatian khusus pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Seluruh poin dalam surat edaran Mendagri akan kita muat. 

Yang menjadi atensi khusus adalah OPD yang menyangkut layanan publik,” ujar Syarwani, kepada TribunKaltara.com, di Tanjung Selor, Senin (6/4/2026).

Syarwani mengingatkan bahwa WFA tidak boleh dimaknai sebagai hari libur atau bebas tugas. 

Dalam hal ini kinerja akan tetap berjalan.

 

Baca juga: Gubernur Kaltara Sebut WFA Mampu Tekan Pengeluaran Operasional Kantor hingga Ratusan Juta

 

“Kinerja mereka harus tetap berjalan bahkan kita harapkan meningkat, jangan sampai WFA ini dimaknai sebagai hari libur,” tegas Syarwani.

Syarwani juga menekankan pentingnya komunikasi aktif bagi ASN yang menjalankan WFA

Ia meminta agar seluruh pegawai tetap berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing, baik kepala dinas, kepala bagian, maupun kepala badan.

“Komunikasi itu kunci. 

Walaupun bekerja dari rumah, tugas dan tanggung jawab tetap harus dilaksanakan dengan baik,” kata Syarwani.

Menurut Syarwani, penerapan WFA juga akan disertai evaluasi kinerja secara berkala. 

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pemberian reward and punishment, termasuk dalam penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Ada evaluasi terkait kinerja. 

Itu bisa menjadi bahan dalam pemberian TPP bagi ASN maupun PPPK,” jelas Syarwani.

 

Baca juga: Kunjungi RSUD Tana Tidung, Anggota DPRD Kaltara Vamelia Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Saat WFA

 

Lebih lanjut, Syarwani menyebutkan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku bagi sejumlah jabatan strategis dan unit layanan darurat.

Di antaranya pejabat tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), kecamatan hingga kelurahan yang tetap harus hadir langsung, karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Unit-unit darurat seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, DLH, Disdukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mall Pelayanan Publik, juga dikecualikan dari WFA.

Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit hingga puskesmas, serta layanan pendidikan tingkat SD hingga SLTP, tidak diberlakukan WFA pada hari Jumat, dan tetap menjalankan aktivitas secara normal.

“Khusus fasilitas kesehatan dan pendidikan, tetap berjalan seperti biasa. 

Untuk layanan tertentu bisa dilakukan pengaturan shift oleh pimpinan,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika

 

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved