Kabar Artis

Harapan Bebas Pupus, Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

Terlibat kasus narkoba keempat kalinya, Ammar Zoni kini diduga edarkan sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba, harapan bebas pupus.

ARSIP - Warta Kota/Arie Pujie Waluyo
KASUS NARKOBA AMMAR - Ammar Zoni diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, harapan keluar penjara pupus. 

TRIBUNKALTARA.COM - Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebagai informasi, Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni ini lahir di Depok, Jawa Barat pada 8 Juni 1993.

Ammar Zoni mengawali kariernya sebagai seorang model hingga kemudian terjun di dunia akting.

Namanya semakin dikenal setelah menikah dengan aktris Irish Bella.

Namun, pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian setelah Ammar Zoni terlibat kasus narkoba.

AMMAR ZONI - Ammar Zoni dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
AMMAR ZONI - Ammar Zoni dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. (ARSIP - Tribunnews.com/ Alivio)

Baca juga: Jelang Bebas dari Penjara, Penampilan Ammar Zoni Berubah Drastis, Kuasa Hukum: Jadi Ganteng Lagi

Terbaru, kabar mengejutkan soal Ammar Zoni ini diungkap oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi akun Instagram @kejari.jakpus, Rabu (8/10/2025).

Melalui unggahan itu, Ammar Zoni disebut telah menjalani tahap dua proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025). 

Kejaksaan mengungkapkan, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," bunyi keterangan tersebut.

Perbuatan mantan suami Irish Bella itu membuatnya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kejari Jakpus.

Dalam keterangan yang sama, kejaksaan juga menegaskan status Ammar sebagai mantan artis atau publik figur yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Baca juga: Resmi Pacaran, Dokter Kamelia Ungkap Respons Keluarga usai Dirinya Menjalin Kasih dengan Ammar Zoni

Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni punya jejak panjang terkait kasus narkoba yang kini sudah keempat kalinya sejak pertama kali terlibat pada tahun 2017.

Tahun 2017, Ammar pertama kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Maret 2023, ayah dua anak itu kembali diamankan atas kasus serupa.

Tak jera, Desember 2023, kasus ketiga terjadi dan membuatnya dijatuhi hukuman penjara.

Terbaru Oktober 2025, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Lebih parahnya lagi, karena kali ini melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Terjerat Sabu dan Ganja

Kasus kali ini pun tak jauh beda dengan kasus sebelumnya, yakni barang bukti ganja dan sabu.

Diketahui di kasusnya sebelum ini, Ammar Zoni ditangkap di apartemen BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Mantan pemain sinetron itu diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Irish Bella Sempat Hubungi Ammar Zoni sebelum Menikah Lagi, Minta Restu Tapi Tak Beri Undangan

Harapan Bebas Pupus

Sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman tersebut diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat memiliki peluang bebas pada Desember 2025 lewat program asimilasi.

Kuasa hukumnya, Jon Mathias sempat berbicara soal peluang bebas sang aktor.

Ammar zoni belum mendapatkan hak remisi maupun program asimilasi.

"Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi," ujar Jon Mathias dari tayangan Youtube Intens Investigasi.

"Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” terang Jon.

Hak-hak Ammar sebagai terpidana, baru bisa diperoleh pada 25 Januari 2026. 

“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman," jelasnya.

"Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.

Namun kasus terbaru yang menjeratnya ini membuat peluang tersebut pupus.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Diduga Kembali Terseret Kasus Narkoba, Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan, https://www.tribunnews.com/seleb/7739566/ammar-zoni-diduga-kembali-terseret-kasus-narkoba-edarkan-sabu-dan-ganja-di-rutan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved