TAG
Disnakertrans Tana Tidung
-
Disnakertrans Minta Perusahaan Terapkan UMK Tana Tidung 2023 Rp 3.370.205, Berlaku mulai Januari
Perusahaan yang berlokasi di Tana Tidung harus menerapkan UMK Tana Tidung senian Rp 3.370.205. UMK ini wajib diberikan kepada serikat pekerja,
Selasa, 17 Januari 2023 -
UMK Tana Tidung 2023 Ditetapkan Rp 3.370.205, Disnakertrans Minta Perusahaan Ikuti KetentuanĀ
Dengan sudah ditandatangani surat ketetapan UMK Tana Tidung 2023 sebesar Rp 3.370.205, jadi perusahaan untuk taati ketentuan sesuai kesepakatan.
Jumat, 9 Desember 2022