TAG
Ruang Sidang Cakra
-
Hakim PN Tanjung Selor Putuskan Briptu Hasbudi Bersalah, Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
Majelis Hakim PN Tanjung Selor putuskan Briptu Hasbudi bersalah, pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh JPU.
Senin, 3 Oktober 2022