Berita Tarakan Terkini

Masih Ingat Kecelakaan Speedboat di Perairan Juata Laut Tarakan? Mediasi Para Pihak Berujung Damai

Polda Kaltara telah melakukan mediasi atas kecelakaan laut antara Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2 dan perahu ketinting di perairan Juata Laut, Tarakan.

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Penampakan Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2 saat berada di Dermaga Polairud Polda Kaltara, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Direktorat Polairud Polda Kaltara telah melakukan mediasi atas kecelakaan laut antara Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2 dan perahu ketinting di perairan Juata Laut, Kota Tarakan pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Diketahui sebelumnya, Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2 menabrak sebuah perahu ketinting yang diawaki oleh PM (73) dan HS (55), yang menewaskan keduanya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, pihaknya hanya melakukan mediasi yang berujung damai antara pihak Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2 dan keluarga korban.

Baca juga: SDN 043 Tarakan Sudah Daftar Suntik Vaksin untuk Tenaga Pendidik, Kepsek: Besok Jadwal Vaksinnya

Baca juga: SPEKTRA FAIR Hadirkan Promo dan Hadiah Menarik untuk Warga Tarakan sampai 31 Maret 2021

Baca juga: Tak Perlu Takut Rehabilitasi, BNNK Tarakan Layani Konseling 15 Mantan Pengguna Narkotika Sejak 2020

Adapun hasil mediasi tersebut, pihak speedboat akan menanggung semua permintaan keluarga korban, salah satunya membiayai sekolah anak dari korban itu.

"Biaya kedukaan juga ditanggung Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2," ujarnya, Sabtu (27/3/2021)

Kombes Pol Bambang mengatakan, tidak ada keberatan yang dilontarkan dari kedua belah pihak atas hasil mediasi tersebut.

"Pihak speedboat juga membiayai keberangkatan korban untuk dimakamkan di Sulawesi Selatan. Namanya bencana, siapa sih yang mau," katanya.

Saat ditanya soal kelalaian motoris Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2, dia meyakini tidak ada unsur kelalaian. Karena pada saat itu, motoris telah membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan speddboat.

"Begitu kecelakaan juga, ABK juga melakukan pertolongan. Dari situ ada indikasi bahwa motoris tidak lalai," terangnya.

Sementara itu, Bambang menyampaikan, bahwa Direktorat Polairud Polda Kaltara telah menutup kasus tersebut.

Secara terpisah, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, KSOP Kelas III Tarakan, Syaharuddin mwngatakan, pihaknya sudah melakukan sanksi administrasi kepada Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2.

"Kami sudah berikan sanksi administrasi. Sementara dilarang berlayar, dan kita lakukan pembinaan," tuturnya.

Baca juga: Vaksinasi bagi Guru di Tarakan Dilaksanakan Minggu Ini, Prioritaskan Sekolah yang Mulai Lakukan PTM

Baca juga: Alquran Bertinta Emas Terbesar di Kaltara Berada di Tarakan, Jejak Sejarah yang Masih Misteri

Baca juga: CJH Wajib Vaksinasi Covid-19, Kadinkes Tarakan dr Witoyo: Ada 150 Calon Haji yang Akan Divaksin

Kronologi kecelakaan speedboat di Perairan Juata Tarakan, pasangan suami istri ditemukan tewas

Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan lalu lintas laut di Perairan Juata Laut, Tarakan Utara, Rabu (10/3/2021) sekira pukul 09.00 Wita.

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, tempat kejadian kecelakaan tersebut berada di depan di Dermaga Ayung, Juata Laut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved