Pilkada Kaltara

Maju di Pilgub Kaltara, 2 Bakal Calon Wajib Mundur dari Jabatannya, 4 Orang Harus Cuti Masa Kampanye

Jelang Pilgub Kaltara, 2 bakal calon wajib mengundurkan diri dari jabatannya, sedangkan 4 orang harus cuti masa kampanye.

Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Maju di Pilgub Kaltara, 2 Bakal Calon Wajib Mundur dari Jabatannya, 4 Orang Harus Cuti Masa Kampanye 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jelang Pilgub Kaltara, 2 bakal calon wajib mengundurkan diri dari jabatannya, sedangkan 4 orang harus cuti masa kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara ( KPU Kaltara ), Suryanata Al Islami mengatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju Pilgub Kaltara tidak harus mundur dari jabatannya.

Menurutnya kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut hanya perlu menjalankan cuti selama masa kampanye.

Terungkap Syarat Penentu Lolos Tes Kesehatan Pilgub Kaltara, Positif Covid-19 Tak Jadi Kendala

Tes Kesehatan, Balon Gubernur Kaltara Udin Hianggio Treadmill 15 Menit Tapi Tak Bisa Main Tinju

Ibnu Saud Beber Alasan Kemenangan Balon Cagub Cawagub Kaltara Zainal AP-Yansen TP di Pilgub Kaltara

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye akan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Sementara itu, hal berbeda justru harus diterima ASN, TNI-Polri hingga anggota DPR / DPRD yang ingin maju di Pilkada.

Pasalnya mereka harus mundur dari jabatan yang tengah diduduki.

"Kalau kepala daerah atau wakil kepala daerah, hanya perlu cuti saja selama masa kampanye.

Berbeda dengan aparatur sipil negara ( ASN ), anggota TNI maupun Polri, DPR/DPRD, itu mereka harus mundur," kata Suryanata Al Islami kepada TribunKaltara.com, Senin (7/9/2020).

Diketahui, saat ini terdapat tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Kaltara, yakni Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan, Udin Hianggio - Undunsyah, dan Irianto Lambrie - Irwan Sabri.

Sehingga, terdapat empat orang yang wajib mengajukan cuti selama kampanye, yakni Yansen Tipa Padan ( Bupati Malinau ), Udin Hianggio (Wagub Kaltara), Undunsyah (Bupati Tana Tidung), dan Irianto Lambrie ( Gubernur Kaltara ).

Sementara Zainal Arifin Paliwang ( Penyidik Utama Bareskrim Mabes Polri ) dan Irwan Sabri ( Wakil Ketua DPRD Nunukan ), wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pengajuan pengunduran diri saya sementara berproses.

Begitupun dengan cuti Pak Yansen Tipa Padan selama masa kampanye masih berproses," kata Balon Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

Irwan Sabri Jalani Tes Kesehatan 8 Jam, Begini Reaksi Pasangan Irianto Lambrie

Yansen Tipa Padan Selesai Jalani Tes Kesehatan, Bersyukur Dinyatakan Sehat dan Beri Apresiasi Dokter

Sementara itu, Balon Wagub Kaltara, Undunsyah mengatakan, mulai 26 September, dirinya bakal cuti selaku Bupati Tana Tidung.

"InsyaAllah tanggal 26 September saya mulai cuti.

Saya akan bertugas lagi setelah masa kampanye berakhir, regulasinya memang seperti itu," ujar Undunsyah.

Saat ini diketahui, ketiga Bakal Calon Gubernur dan Wagub Kaltara tengah mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSUD Tarakan, mulai Senin-Selasa (7-8/9/2020).

( TribunKaltara.com / Amiruddin )

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved