Pilkada Kaltara
Irianto Lambrie dan Udin Hianggio Cuti Pilkada, Asisten 1 Beber Kriteria Calon Pjs Gubernur Kaltara
Berikut kriteria calon Pejabat sementara ( Pjs ) Gubernur Kaltara, setelah Irianto Lambrie dan Udin Hinaggio resmi maju di Pilgub Kaltara
Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
Sekadar diketahui, Pilkada serentak bakal digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pada Pilkada serentak 2020, daerah yang akan menggelar Pilkada, yakni Kabupaten Nunukan, Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan.
Termasuk di hari yang sama, akan dilaksanakan pula Pemilihan Gubernur atau Pilgub Kaltara 2020.
"Sudah masuk semua pengajuan cutinya.
Untuk Gubernur dan Wagub Kaltara, sudah kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara online," kata Datu Iqro Ramadan saat ditemui TribunKaltara.com di DPRD Kaltara, Rabu (9/9/2020).
Di Pilkada serentak kali ini, terdapat sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kaltara yang ikut bertarung.
Untuk Pilgub Kaltara, kepala daerah yang bertarung, yakni Irianto Lambrie (Gubernur Kaltara), Udin Hianggio (Wagub Kaltara), Yansen Tipa Padan (Bupati Malinau), dan Undunsyah (Bupati Tana Tidung)
Sedangkan di Pilkada kabupaten, ada nama Ingkong Ala (Wabup Bulungan), Asmin Laura Hafid (Bupati Nunukan), dan Markus (Wabup Tana Tidung).
Ditambahkan Datu Iqro Ramadan, bagi kepala daerah yang bertarung di Pilkada serentak, akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs).
Namun jika wakil kepala daerah tidak bertarung, maka bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
"Kalau di Kaltara yang kepala daerah dan wakilnya maju di Pilkada itu, hanya Tana Tidung. Jadi nanti akan diusulkan Pjs Bupati Tana Tidung oleh Gubernur Kaltara, dan selanjutnya di-SK-kan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sedangkan untuk Nunukan dan Malinau, wakil bupatinya yang akan naik jadi Plt. Bulungan tetap aja, karena bupatinya tidak maju di Pilkada Bulungan," ujarnya.
Sekadar diketahui, kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan cuti selama masa kampanye Pilkada serentak 2020.
Baca juga: Honor Tenaga Profesional Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pemprov Beri Sampai Rp 15 Juta per Bulan
Baca juga: Segera Cair, Menaker Beber 3,5 Juta Penerima BLT BPJS Tahap III, Cara Cek Nama Agar Tak Terlewat