Viral! Detik-detik Wanita Gunting Bendera Merah Putih dan Menghamburkan di Udara, Berikut Ancamannya

4 wanita di Sumedang, Jawa Barat diduga melecehkan Bendera Merah Putih dengan cara menggunting dan menghamburkannya di udara.

https://www.instagram.com/indonesian_military45/
Video Wanita Gunting-gunting Bendera Merah Putih, Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukumannya 

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana membenarkan adanya pengrusakan bendera merah putih oleh sejumlah ibu-ibu di Sumedang tersebut.

KPU Kaltara Beberkan Gegara Gelar Magister Bapaslon Udin-Undunsyah Belum Serahkan Dokumen Perbaikan

Sekda DKI Saefullah Wafat Karena Virus Corona Setelah Beberapa Hari Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Dua Bapaslon Gubernur Kaltara Serahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon, Udin Hianggio Masih Ditunggu

Aturan terkait penggunaan Bendera Merah Putih

Lantas seperti apa aturan penggunaan Bendera Merah Putih? dan konsekuensi hukum yang akan diterima ketika ada seseorang melecehkan lambang negara ini?

Rupanya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (http://www.dpr.go.id/)

Selengkapnya berikut penjelasannya poin per point:

A. Bentuk fisik Sang Merah Putih

Ditinjau dari Pasal 4 ayat 1 dikatakan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sedangkan Sang Merah Putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Dalam undang-undang tersebut secara rinci mengatur ketentuan ukuran Sang Merah Putih dalam pasal 4 ayat 3:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved