Pilgub Kaltara
Dua Bapaslon Gubernur Kaltara Serahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon, Udin Hianggio Masih Ditunggu
Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon, kepada KPU Kaltara
TRIBUNKALTARA.CO, TANJUNG SELOR - Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
Keduanya, yakni baspaslon Irianto Lambrie-Irwan Sabri, dan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, saat ditemui di KPU Kaltara, Jl Sengkawit, Tanjung Selor.
"Tim penghubung atau liaison officer (LO) pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Sedangkan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan baru menyerahkan hari ini," kata Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltara.co, Rabu (16/9/2020) siang.
Ditambahkan Suryanata, dokumen perbaikan syarat calon milik pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri dan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan akan diverifikasi oleh KPU.
Masa verifikasi dokumen perbaikan syarat calon terhitung saat diserahkan ke KPU, hingga 22 September mendatang.
Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada serentak.
"Syarat pencalonan tidak ada lagi masalah, sekarang dokumen perbaikan syarat calon yang akan diverifikasi," ujarnya.
• KPU Kaltara Gunakan Trik Khusus Tarik Minat Kaum Milenial di Pilkada 2020
• Komisioner KPU Kaltara Hariyadi Punya Ritual Khusus Tiap Malam Selama Pandemi Coid-19
• Dukung Pilkada Serentak, Kepala Disdukcapil Kaltara Siap Berikan Data kepada Penyelenggara Pemilu
Saat pendaftaran kandidat 4-6 September lalu, terdapat tiga pasangan yang mendaftar ke KPU Kaltara.
Yakni, Irianto Lambrie-Irwan Sabri, Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan, dan Udin Hianggio-Undunsyah.
"Kita masih menunggu dokumen perbaikan syarat calon dari pasangan Udin Hianggio-Undunsyah.
Masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon dilakukan hingga pukul 24.00 Wita malam ini," ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam rapat pleno verifikasi syarat calon KPU pada Minggu (13/9/2020), ketiga bakal calon Gubernur Kaltara itu dinyatakan belum memenuhi syarat calon.
Ketiganya diberi waktu melakukan perbaikan dokumen syarat calon, pada 14-16 September 2020.
(*)
(TribunKaltara.co/Amiruddin)