Virus Corona Samarinda
Dinilai Langgar Protokol Kesehatan, Cafe & Resto di Kawasan Citra Niaga Samarinda Sementara Ditutup
Co-founder Kopi Sajen Fachrizal yang berada di Kawasan Citra Niaga, mengaku bahwa sudah mengetahui rencana penutupan tersebut.
Penutupan tersebut selama enam hari terhitung sejak hari Rabu, 23 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat edaran dmyang bersifat penting dari Pemerintah Kota Samarinda atas nama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Samarinda.
Yang telah ditanda tangani oleh Syaharie Jaang Wali Kota Samarinda selaku ketua tim gugus tugas, pada Senin (21/9/2020).
• Oknum Polisi Pangkat Brigadir Perkosa Gadis 15 Tahun di Pontianak, Korban Sempat Ditilang
• Saat Kampanye Tatap Muka di Dalam Ruangan Maksimal Dihadiri 50 Orang
• Selingkuh Dengan Jenderal Bangladesh, PRT Asal Indonesia Tewas Dibunuh Calon Suami di Hotel Singapur
Diungkapkan bahwa menindaklanjuti hasil investigasi dan observasi lapangan Tim Satgas Covid-19 Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Discase 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda.
Penutupan tersebut ada beberapa alasan, yaitu ditemukannya pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan.
Selanjutnya Banyak dijumpai pengunjung yang tidak menggunakan masker dan berkerumun dalam waktu yang lama.
Dan juga tidak ada upaya pengelola atau pemillik Cafë atau Resto untuk melakukan disiplin protokol kesehatan. (*)
Baca Juga:MAU Makan Malam Tapi Pekerja Restoran tak Ada, Sekeluarga Terkejut & Tertegun Saat Lihat ke Belakang
Baca Juga:Restoran dan Rumah Makan Mulai Terapkan Pemberlakuan Jam Malam di Balikpapan