Berita Kaltim Terkini
Pemungutan Suara Ulang di Kaltim, KPU Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada Kukar dan Mahulu 2024
Pilkada di dua daerah di Kalimantan Timur, yakni Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu kembali diadakan pemungutan suara ulang.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemilihan kepala daerah (pilkada) di dua daerah di Kalimantan Timur, yakni Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu kembali diadakan pemungutan suara ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Minggu (23/3/2025).
Hal ini sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025.
KPU Kukar resmi menetapkan Paslon Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin di nomor urut 1.
Kemudian penetapan kembali Paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz.
Selanjutnya nomor urut 03 untuk Paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan penetapan nomor urut ini juga bersamaan dengan penetapan paslon pengganti, yakni Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai pengganti sosok Edi Damansyah yang didiskualifikasi pascaputusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.
"Kita melakukan penetapan paslon dan nomor urut peserta, namun tidak ada pengundian ulang mengacu sesuai amar putusan MK ditetapkan kembali lantaran ada pergantian paslon," jelasnya.
Selanjutnya, Rudi menyampaikan, KPU Kukar akan melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye.
Mengingat tahapan kampanye akan berlangsung mulai 26 Maret hingga 15 April 2025 sebelum masa tenang.
Pada masa kampanye itu, kata Rudi, nantinya juga akan dilaksanakan debat tatap muka yang dipersiapkan
satu kali sebelum PSU dilaksanakan pada 19 April 2025.
"Kita akan terus koordinasi dengan masing-masing LO paslon untuk tahapan ini, sembari menunggu
logistik," pungkasnya.
Tak Berubah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) juga resmi menetapkan nomor urut
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2025 dalam rapat pleno terbuka, Minggu (23/3).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025, yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari - Stanislaus Liah.
Triwulan II Tahun 2025, Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,54 Persen, Industri Pengolahan Tertinggi |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Jajaki Pembangunan Universitas Negeri di Berau, Seno Aji Sebut ITB dan UI |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Terima Kunjungan Audensi Kanwil Kemenag, Bahas Pendirian IAIN hingga Perda Pendidikan |
![]() |
---|
54 Peserta Ikut Pemusatan Latihan LPTQ Kaltim, Persiapan Kafilah STQH Tingkat Nasional di Kendari |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Mas’ud akan Temui Isran Noor Usai Pelantikan: Saatnya Kita Bersanding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.