Jumat, 10 April 2026

Pilkada Bulungan

KPU Bulungan Umumkan Daftar Pemilih Sementara, Minta Warga yang Belum Terdaftar Segera Melapor

KPU Bulungan, Kalimantan Utara, meminta warga yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara ( DPS ) segera melapor

Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Amiruddin
Petugas pemutakhiran data penduduk Pilkada Bulungan yang melakukan coklit belum lama ini 

TRIBUNKALTARA.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan ( KPU Bulungan ), Kalimantan Utara, meminta warga yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara ( DPS ), segera melaporkan diri.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Bulungan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang, pasca pengumuman DPS.

Masa pengumuman DPS terhitung mulai 19-28 September 2020.

Pengumuman dilakukan di tempat-tempat umum, seperti kantor atau balai desa, dan titik strategis lainnya.

Virus Corona Serang Menteri Agama Fachrul Razi, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tanpa Gejala

Soroti Aturan Konser saat Kampanye Pilkada 2020, Mendagri Tito Karnavian Kirim Surat ke KPU

Lakukan Pemeriksaan Rutin di Perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Amankan Miras

"Secara teknis di regulasi, DPS itu bukan hasil akhir, jadi masih berubah.

DPS itu sifatnya sementara saja, makanya masih perlu dimutakhirkan lagi, jadi silakan melapor jika belum terdaftar," kata Mistang, kepada TribunKaltara.com, Senin (21/9/2020).

Mistang menambahkan, bagi warga yang belum terdaftar di DPS, bisa melapor ke panitia pemungutan suara ( PPS ) di desa dan kelurahan.

Termasuk bisa langsung ke panitia pemilihan kecamatan ( PPK ), dan KPU kabupaten dan kota.

"Makanya kita siapkan nomor kontak di pengumuman, agar warga bisa langsung melapor.

Syaratnya, menyertakan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK)," tambahnya.

Warga yang belum terdaftar di DPS, nantinya bakal diberikan formulir model A.1.A.KWK.

Selain itu kata dia, warga yang belum terdaftar di DPS, bisa mengecek di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Rizky Billar Buka-bukaan Sosok Istri Idaman Penyayang Keluarga, Lesti Kejora Masuk Kriteria?

Hasil Liga Inggris, Belum Diperkuat Gareth Bale, Tottenham Menang Besar, Son Heung-min Borong 4 Gol

Viral Suara Dentuman Misterius Gegerkan Warga Jakarta, BMKG Sebut Tak Ada Aktivitas Seismik

Di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id warga yang belum terdaftar tinggal memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

"Di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id itu sudah bisa diketahui juga tempat pemungutan suara ( TPS ).

Pada prinsipnya, DPS itu sementara dan akan terus kita perbaharui hingga wajib pilih bisa diakomodir," ujarnya.

Sekadar diketahui, DPS Kabupaten Bulungan yang telah ditetapkan baru-baru ini, mencapai 95.064 orang.

Terdiri dari 49.839 orang laki-laki, dan 45.225 perempuan.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan, jelang Pilkada Bulungan pada 9 Desember 2020.

(*)

(TribunKaltara.com, Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved