Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Bersalah oleh Dewas KPK karena Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya
Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK karena melanggar kode etik, ini sanksinya.
TRIBUNKALTARA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas ( Dewas ) KPK karena Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya.
Ketua KPK Firli Bahuri langsung menyampaikan permohonan maaf usai dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK, karena dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai Ketua KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri minta maaf setelah dinyatakan melanggar etik, Dewan Pengawas KPK jatuhkan sanksi.
• Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Bersalah oleh Dewas KPK karena Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya
• FANTASTIS Surat Nikah serta Surat Cerai Bung Karno dan Inggit Garnasih Dijual, Harga Mulai Rp 25 M
• Tiga Pejabat di Pemkot Balikpapan Meninggal Terpapar Covid-19, Protokol Kesehatan Diperketat
• BURUAN Daftar Banpres Produktif Masih Terbuka, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Pesan Menkop UKM
Dalam sidang pembacaan putusan Dewan Pengawas ( Dewas ) KPK, Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia kasus pelanggaran etik dirinya.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat Firli Bahuri menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah dan menjatuhi sanksi Teguran Tertulis II.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.
"Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalanan masyarakat melalui pemberitaan media massa," kata Albertina dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
• NEWS VIDEO Firli Bahuri: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Helikopter, Ini Bukan Hidup Mewah
• Tak Lazim Komisi III DPR Rapat Tertutup di Kantor KPK, Sempat Tanya Kasus ke Firli Bahuri dkk
• Firli Bahuri Serahkan Aset Eks Jenderal Polri, Tanah Senilai Rp 20 Miliar Sitaan KPK Ke TNI AD
• Aksi Firli Bahuri Naik Helikopter Swasta Dikecam MAKI, Dianggap Bergaya Parlente, Lapor ke Dewas KPK
Albertina melanjutkan, perbuatan Firli tersebut juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK.
"Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ujar Albertina.
Albertina juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Firli dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK.
Hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sementara, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.
"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.