Pilkada Kaltara
Malam Ini, Bawaslu Tarakan Gerilya Tertibkan Baliho dan Spanduk Paslon Pilgub Kaltara
Bawaslu Tarakan akan tertibkan baliho dan spanduk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang terpasang di Tarakan jelang Pilkada Kaltara
Penulis: Risnawati | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Tarakan ( Bawaslu Tarakan ) akan tertibkan baliho dan spanduk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang terpasang di sepanjang jalan Kota Tarakan, jelang Pilkada Kaltara.
Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Kaltara telah dilaksanakan Rabu kemarin (23/9/20).
Ini berarti para paslon Pilgub Kaltara tidak boleh memasang alat peraga kampanye ( APK ) sebelum masa kampanye dimulai yakni 26 September sampai 5 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan, Bawaslu Kaltara telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kota/Kabupaten untuk melakukan penertiban APK.
• Jadwal MotoGP Catalunya 2020, Valentino Rossi Akui Jalani Musim Gila, Tetap Jaga Kans Juara
• Seorang Staf Terinfeksi Covid-19, Berikut Hasil Rapid Test Anggota dan Pimpinan Bawaslu Malinau
• Terungkap, Jaksa Pinangki Minta Seorang Polisi Tukarkan Uang Dollar Hasil Pemberian Djoko Tjandra
• Beber Kronologis Kontak Senjata, Kapolda Sebut KKB Papua Ingin Jadikan Intan Jaya Wilayah Perang
Pelaksanaan penertiban APK paslon Pilgub Kaltara, disampaikan Muhammad Zulfauzi Hasly akan dilaksanakan malam ini, Kamis (24/9/20).
Hal ini sesuai peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 mengenai Kampanye, paslon boleh berkampanye pada 26 september 2020.
"Kalau ada baliho-baliho (sebelum penetapan) belum disebut kampanye karena belum Paslon. Masih disebut sosialisasi," ucapnya.
Dalam pasal 70 ayat (2) PKPU nomor 4 tahun 2017 juga dijelaskan Paslon yang berkampanye dilarang mencetak dan memasang peraga kampanye selain yang telah ditetapkan seperti dasain harus sesuai.
Kemudian jumlahnya harus sesuai, ukurannya harus sesuai, dan tempat pemasanganya harus sesuai yang ditentukan oleh KPU.
"Inilah alasan kami untuk melakukan penertiban," kata Muhammad Zulfauzi Hasly.
Sementara itu, Bawaslu Tarakan juga akan melakukan penertiban APK paslon Pilgub Kaltara pada angkutan umum.
Rencananya penertiban APK di angkutan umum akan digelar Jumat 25 September 2020.
Bawaslu Tarakan tidak bertindak sendiri nantinya, akan ada Satpol PP Kota Tarakan dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
"Kami minta juga pengawalan dari Polres Tarakan untuk pengamanan anggota. Karena ini kan di pinggir jalan kami melakukan penertiban," jelasnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Risnawati )