Breaking News

Disdukcapil Nunukan Siap Terbitkan 18 Dokumen Berbasis TTD, Ini Respon Plt Camat Lumbis Pansianga

Disdukcapil Nunukan siap terbitkan 18 dokumen berbasis TTD, ini respon Plt Camat Lumbis Pansianga.

TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Warga Nunukan antre mengambil dokumen di depan Kantor Disdukcapil Nunukan. TRIBUNKALTARA.COM / Felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Disdukcapil Nunukan siap terbitkan 18 dokumen berbasis TTD, ini respon Plt Camat Lumbis Pansianga.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Nunukan siap terbitkan 18 dokumen berbasis Tanda Tangan Digital ( TTD ).

Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Mesak Adianto mengatakan pihaknya terbitkan dokumen berbasis TTD sesuai surat edaran Direktorat Jenderal ( Dirjen ) Dukcapil 2019 tentang penerapan TTD.

Satu Korban Kecelakaan di Gunung Kutu Babi Lumbis Masih Kritis, Warga Desa Galang Donasi

Besok Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Tiba di Kaltara, Dapat Rumjab dan Kendraan

Si Penyoal Kata Anjay Lutfi Agizal Buat Trending Topic di Twitter, Populerkan Kosa Kata Anjayani

Dia mengatakan adanya TTD ini pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah.

"Warga tidak perlu lagi ke kantor untuk minta tanda tangan kepala dinas," kata Mesak kepada TribunKaltara.com, Jumat (25/9/2020).

Menurut Mesak, keunggulan layanan TTD agar tanda tangan warga tidak dipalsukan oleh oknum lain.

"Layanan TTD ini bentuknya barcode, jadi tidak bisa dipalsukan. Selain itu, warga juga tidak perlu melakukan legalisir," ucap Mesak.

Dengan layanan ini, kata dia, masyarakat dapat mencetak akta kelahiran di mana saja tanpa perlu datang ke Disdukcapil Nunukan.

Sejak 2019 ada 8 dokumen sudah diterapkan layanan berbasis TTD.

Sementara, awal 2020 ada 11 dokumen dan berikutnya akan ada 18 dokumen yang siap menggunakan layanan TTD ini.

Dokumen yang menggunakan layanan TTD ini diantaranya kartu keluarga, sejumlah akta, surat pindah datang, dan dokumen kependudukan lainnya.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Camat Lumbis Pansiangan, Lumbis mengatakan layanan TTD ini sangat membantu warga untuk tidak pergi-pulang ke kantor Disdukcapil Nunukan.

"Layanan TTD ini sangat membantu kami warga kecamatan yang jauh dari Nunukan," kata Lumbis saat dihubungi TribunKaltara.com via seluler, pukul 15.00 Wita.

Hasil Swab Nasir Sempat Negatif dan Kini Kembali Dinyatakan Positif, Nasir Mohon Doa

Kapal Dompeng di Anggana Kukar Meledak Usai Mengisi BBM di APMS, Api Hampir Merembet ke Rumah Warga

Kepala Desa di NTT Dilaporkan Ke Polisi Oleh Warganya Gegera Pamer Alat Kelamin di Pesan Facebook

Dia berharap adanya layanan berbasis digital dapat mendorong pembangunan tower telekomunikasi di kecamatan Lumbis Pansiangan.

"Sukses atau tidaknya layanan TTD ini juga tergantung jaringan telekomunikasi. Jaringan internet kami disini tidak stabil," ucap Lumbis.

Lumbis juga berharap warga Lumbis Pansiangan turut merasakan inovasi layanan dokumen berbasis TTD ini.

Berikut kontak admin layanan online Disdukcapil Nunukan

- Akte : 0821 5767 4055
- Kartu Keluarga : 0812 1294 6214
- E-KTP : 0812 1294 6214
- Pindah Datang : 0821 5489 2404

( TribunKaltara.com / Felis )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved