Simpan Sabu di Dalam Masker, Warga Sangatta Selatan Kutai Timur Ditangkap Polisi
Simpan sabu di dalam masker, warga Sangatta Selatan Kutai Timur ditangkap polisi.
TRIBUNKALTARA.COM, SANGATTA – Simpan sabu di dalam masker, warga Sangatta Selatan Kutai Timur ditangkap polisi.
Ada saja orang yang memanfaatkan keharusan menggunakan masker jadi tempat menyimpan barang haram.
Dedy Sugianto, warga Kecamatan Sangatta Selatan, salah satunya.
Ia menyimpan satu poket sabu seberat 4, 84 gram di balik maskernya.
• Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo Ketahui Siapa Massa yang Bubarkan Acara KAMI, Ngaku Senang Didemo
• Ayu Ting Ting Dikabarkan Positif Covid-19, Ivan Gunawan Keceplosan Sebut Sudah Lama Tak Berhubungan
• JANGAN TERLEWAT! 2 Hari Lagi Pengumuman Prakerja Gelombang 10, Informasi Login www.prakerja.go.id
Aksinya itu kepergok aparat Satreskoba Polres Kutai Timur yang melakukan penyelidikan terhadap maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan pengungkapan tersangka bermula dari informasi yang ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Saat melakukan penyelidikan di Jalan Poros Sangatta Bontang, tepatnya di Km 7, polisi mencurigai kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
“Mobil kami stop. Di dalamnya ada satu pengemudi, yakni Dedy Sugianto (25) dan satu penumpang, Pandu Ari Widodo (21). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu di dalam masker yang digunakan Dedy,” ungkap Chandra, Selasa (29/9/2020).
Baca juga; Peluang Para Paslon dalam Pilbup Paser 2020, LSK Beberkan Hasil Survei dari Sumber di 10 Kecamatan
Baca juga; Kasus Ibu Hamil Terpapar Corona di Balikpapan Kaltim Dua Bulan Terakhir Meningkat
Bersama barang bukti lainnya, berupa tiga unit ponsel dan kendaraan yang digunakan, keduanya digelandang ke Polres Kutim, untuk diproses lanjut.
“Dari keterangan sementara, tersangka Dedy mengaku membawa sabu tersebut dari Bontang. Ia datang ke Sangatta untuk jalan-jalan. Sabunya menurut dia untuk digunakan sendiri,” ujar Chandra.
Tersangka dikenai pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• UPDATE Covid-19 Kaltara 29 September 2020, 2 ASN Nunukan Positif, 12 Orang di Bulungan Karantina
• Najwa Shihab Undang Menkes Terawan Berulang Kali tak Pernah Hadir, Akhirnya Ungkap Alasannya
Dengan ancaman hukuman paling minimal 4 tahun pidana kurungan.
Sebagaimana yang termuat dalam pasal tersebut, yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
( TribunKaltara.com / Margareth Sarita)