Harga LPG 3 Kg

Wow Harga LPG 3 Kg di Malinau Rp 40 Ribu Pertabung, PT Pertamina Sebut Tanggung Jawab Pangkalan

harga tabung gas 3 kilogram di malinau mencapai Rp 45 ribu pertabung, pertamina sebut pangakan bertanggung jawab menegawasi

Penulis: M Purnomo Susanto | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ M PURNOMO SUSANTO
JUAL LPG SUBSIDI - Masyarakat Malinau saat membeli isi ulang tabung LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan di Malinau. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tingginya harga LPG atau tabung gas 3 kg di Kabupaten Malinau menjadi sorotan PT Pertamina.

Rata-rata, harga LPG bersubsi yang ada di salah satu kabupaten perbatasan dan pedalaman di Indonesia ini seharga Rp 35 ribu sampai dengan Rp 40 ribu pertabung.

Padahal, Pertamina telah mengeluarkan ketetapan harga melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) di Malinau sehargra Rp 28 ribu.

Nampak adanya pencarian keuntungan dilakukan oleh pengecer, dengan menaikan harga tak sesuai HET.

Adanya selisih harga jual di eceran cukup tinggi dan tak sesuai HET di Malinau, maka Pertamina meminta pangkalan resmi lebih selektif.

Isolasi secara Parsial Solusi KPU Malinau, Maksimalkan Kegiatan Kampanye di tengah Pandemi Covid-19

RESMI, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih

Pemerintah Bikin Masker SNI, Jenderal Doni Monardo Bantah Ada Masker yang Tak Berguna Cegah Covid-19

Humas Pertamina Kalimantan, Robert mengungkapkan, pangkalan memiliki tanggung jawab untuk menolak pembelian tabung LPG subsidi dengan jumlah banyak.

“Pangkalan punya tanggung jawab untuk mengawasi dan menolak kalau ada pembelian secara kolektif,” ujarnya saat dihubungi awak TribunKaltara.com melalui telepon selularnya, pada Selasa (29/9/2020).

Pasalanya, ditegaskan Robert, apabila model pembelian semacam itu akan merugikan masyarakat lain yang membutuhkan.

Sebab, masyarakat akan kembali membeli LPG subsidi dengan harga tinggi.

“Tidak boleh membelinya dengan model seperti itu (kolektif), nanti rawan. Kasian yang memang pembeli rumah tangga satuan tidak dapat LPG subsidi,” tandasnya.

Tanggungjawab lainnya, Robert menegaskan, setiap pangkalan wajib melayani masyarakat yang berhak mendapatkan LPG subsidi.

“Bukan hanya itu, pangkalan resmi pun harus melakukan minitoring agar LPG subsidi ini tepat sasaran,” ujarnya.

(*)

( TribunKaltara.com / M Purnomo Susanto )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved