Selasa, 14 April 2026

Pilgub Kaltara

Berikut Awal Dana Kampanye Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi kontestan di Pilgub Kaltara.

Penulis: Amiruddin | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
DANA KAMPANYE - KPU tetapkan batas pengeluaran dana kampanye di Pilgub Kaltara sebesar Rp 57,4 miliar 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi kontestan di pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltara.

Keputusan pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilgub Kaltara, tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Kaltara, Nomor 56/PL.02.5-Kpt/65/Prov/IX/2020.

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltara, Gamaliel Hirung Ding.

"Pembatasan pengeluaran dana kampanye
peserta Pilgub Kaltara 2020, sebesar Rp 57.403.598.000," kata Gamaliel Hirung Ding, kepada TribunKaltara.com, Rabu (30/9/2020).

Gamaliel menambahkan, batasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan beberapa pertimbangan.

Misalnya memperhitungkan metode, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, dan juga bahan kampanye.

Termasuk pula perhitungan cakupan wilayah, kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye atau konsultan.

Kabar Buruk Liverpool, Pemain Andalan Juergen Klopp Positif Covid-19, Kondisi Thiago Alcantara Kini

Kabar Buruk Liverpool, Pemain Andalan Juergen Klopp Positif Covid-19, Kondisi Thiago Alcantara Kini

Bukan PKI, Pelaku Vandalisme di Tangerang Diciduk Polisi, Rumahnya 50 Meter dari Mushola

Ketiga paslon kata dia, telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kaltara.

"Setelah penyerahan LADK, masih ada tahap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Tahap selanjutnya, yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," tambahnya.

Pelaporan dana kampanye kata dia, telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur tentang tahapan pilkada serentak.

Setiap kandidat juga wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dan kampanyenya.

"Nanti juga bakal ada audit dana kampanye oleh auditor dari kantor akuntan publik," ujarnya.

Viral Wisuda Mendadak Haru di Indramayu, Ibu Hadir Gantikan Anaknya yang Meninggal Dunia

Satgas TMMD Kodim 0907 Tarakan Siap Pasang Tiang Pancang Jembatan, Warga Antusias Ikut Bantu

Sebelumnya diketahui, tiga kandidat telah melaporkan LADK masing-masing kepada KPU Kaltara.

Kandidat nomor urut 1, Udin Hianggio - Undunsyah memiliki saldo awal Rp 1 juta.

Pasangan nomor urut 2, Irianto Lambrie - Irwan Sabri, sebesar Rp 51.005.087.

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan, sebesar Rp 12.607.600.

Masa kampanye kandidat berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.

(*)

(TribunKaltara.com, Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved