Bukan PKI, Pelaku Vandalisme di Tangerang Diciduk Polisi, Rumahnya 50 Meter dari Mushola
Heboh isu kebangkitan PKI, hingga dikaitkan dengan aksi vandalisme di Tangerang, polisi ciduk pelaku, rumahnya 50 meter dari mushola.
TRIBUNKALTARA.COM - Heboh isu kebangkitan PKI, hingga dikaitkan dengan aksi vandalisme di Tangerang, polisi ciduk pelaku, rumahnya 50 meter dari mushola.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indardi membenarkan bahwa telah terjadi aksi vandalisme di rumah ibadah.
Kejadian ini terjadi di musala Darussalam ,Perumahan VillaTangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020).
• Persebaya Surabaya Panen Pujian, Klub Kebanggaan Bonek Lakukan Langkah Ini Setelah Liga 1 Ditunda
• Waspada ASN TNI-Polri yang Tak Netral di Pilkada Malinau, Bawaslu Siapkan Strategi Pantau Medsos
• Polisi Gerebek Rumah Kakek 54 Tahun Simpan 59 Poket di Sangkulirang Kutai Timur, Ini Kronologisnya
• TUNDA LAGI Lanjutan Liga 1 & Liga 2 Bisa Ditiadakan, Berikut Pernyataan Ketua PSSI Mochamad Iriawan
Sontak tak sedikit yang mengaitkan aksi vandalisme ini dengan isu kebangkitan PKI.
Pasalnya aksi vandalisme ini terjadi nyaris bertepatan dengan peringatan momen Gerakan 30 September yang didalangi PKI.
Kendati demikian, polisi gerak cepat memburu pelaku vandalisme di mushola, Tangerang.
Kapolresta Tangerang menjelaskan bahwa pada pukul 16.00 WIB, Polsek Pasar Kemis mendapatkan laporan warga dan langsung menuju ke lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sekitar jam 19.30 WIB polisi berhasil amankan 1 orang pelaku atas nama Satrio (18).
Polisi menangkap pelaku vandalisme di rumahnya, yang hanya berjarak 50 meter dari mushola.
"Dari hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis, pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade.
Ade menyebut bahwa setelah dilakukan olah TKP, kemudian dilakukan pembersihan mushola.
Sehingga salat Maghrib sudah bisa digunakan lagi.
Hal senada diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi. Dirinya menegaskan pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku atas nama Satrio (18).
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.