Jelang Pembangunan PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau Kaji Relokasi Masyarakat Terdampak

Jelang pembangunan PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau kaji relokasi masyarakat terdampak pembangunan.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernest Silvanus saat diwawancarai awak Media di Kantor Bupati Malinau. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Jelang pembangunan PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau kaji relokasi masyarakat terdampak pembangunan.

Kamis (1/10/2020). Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk kini masih dalam tahap perencanaan.

PLTA Mentarang Induk dijangka akan memulai tahap pembangunannya pada tahun 2022.

Keluhan Pelajar Nunukan Soal Listrik & Jaringan Internet tak Stabil Jadi Kendala Saat Belajar Daring

Bawaslu Bulungan Tertibkan Alat Peraga Kandidat Terbukti Melanggar, Termasuk Milik Calon Petahana

DETIK-DETIK Proses Pemakaman Cawali Bontang Adi Darma, Ini Permintaan Anak Sebelum Bapaknya Dikubur

Berjarak 40 KM dari pusat kota Malinau, kapasitas PLTA Mentarang Induk tersebut diperkirakan mencapai 1,375 MW.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernest Silvanus mengatakan akan mempertimbangkan sebaik mungkin berkaitan dengan relokasi masyarakat terdampak.

"Relokasi bicara tentang manusia, kita harus memastikan dampaknya benar-benar lebih baik," ungkapnya.

Berdasarkan hasil studi lapangan Pemerintah Daerah Malinau, komunitas yang terdampak pembangunan mencakupi 11 permukiman.

Dari 11 permukiman tersebut, jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 2.000 jiwa.

"Paling tidak hunian masyarakat lebih baik, sarana prasana tersedia, dan karena sebagian besar

Bobby Nasution, Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah, Siapa Paling Kaya?

Beda 41 Tahun, Ini alasan Jaksa Pinangki Nikahi bekas petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo

Rapid Test Non-Reaktif, Hasil Swab Joy Tobing Positif Covid-19

adalah petani, lahan pertanian juga harus kita siapkan," ujarnya.

Ernest mengatakan pihaknya telah menampung aspirasi penduduk yang akan terdampak pembangunan.

Permintaan penduduk antara lain menyangkut hak atas tanah, warisan dan adat, manfaat ekonomi, akses dan jangkauan daerah serta fasilitas yang lebih baik dan layak.

(*)

( Tribunkaltara.com / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved