Virus Corona di Samarinda

PUKUL RATA! THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup, Disanksi Karena tak Taat Protokol Kesehatan

Pukul rata! THM dan Karaoke di Samarinda ditutup, disanksi karena tak taat protokol kesehatan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Penutupan THM di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Terhitung penutupan sementara ini berlaku mulai Jumat (2/10/2020) besok hingga Kamis (8/10/2020) pekan depan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Pukul rata! THM dan Karaoke di Samarinda ditutup, disanksi karena tak taat protokol kesehatan Covid-19.

Terkait pelanggaran Perwali nomor 43 Tahun 2020 yang sempat mendera kawasan cafe sekitar Citra Niaga dan PKL Tepian Mahakam Kota Samarinda, kini giliran Tempat Hiburan Malam dan karaoke menerima sanksi tegas penutupan.

Terhitung penutupan sementara ini berlaku mulai Jumat (2/10/2020) besok hingga Kamis (8/10/2020) pekan depan.

Pemerintah Kota Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan patroli Tempat Hiburan Malam, Jumat (20/3/2020) malam.
Pemerintah Kota Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan patroli Tempat Hiburan Malam, Jumat (20/3/2020) malam. (Tribunkaltim.co, Muhammad Riduan)

Berdasarkan surat edaran Walikota Samarinda per 1 Oktober 2020 hari ini, menyebutkan bahwa dari pengamatan langsung tim Satgas Covid-19 Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di lapangan.

Ditemukan pelanggaran serius terkait disiplin protokol kesehatan, serta banyak didapat pengunjung tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak.

Instruksi penutupan sementara tertera dalam surat edaran dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Pengelola juga diminta untuk memperbaiki sistem protokol kesehatan, dan memastikan penerapan Perwali nomor 43 tahun 2020 dilaksanakan dan dipatuhi oleh tim Satgas Covid-19 Samarinda.

Terkait penutupan sementara sesuai surat edaran, salah seorang pengelola THM di Kota Tepian, mengaku sudah menerima surat ederan tersebut.

"Kami sudah terima infonya, THM akan ditutup, dengan alasan ditemukan pelanggatan protokol kesehatan," ucap General Manager Celcius, Eka Iskandar Putra saat dikonfirmasi awak media Kamis (1/10/2020) hari ini.

THM yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ini sebenarnya sudah menerapkan protokol kesehatan, lanjut Eka.

"Tetapi, sebenarnya dari awal kami sudah menjalankan protokol kesehatan, baik dari staf kami, maupun pengunjung yang datang ke tempat kami," ungkapnya.

Eka juga menambahkan, pihaknya telah mengurangi jumlah kapasitas dan menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved