Virus Corona di Samarinda

PUKUL RATA! THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup, Disanksi Karena tak Taat Protokol Kesehatan

Pukul rata! THM dan Karaoke di Samarinda ditutup, disanksi karena tak taat protokol kesehatan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Penutupan THM di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Terhitung penutupan sementara ini berlaku mulai Jumat (2/10/2020) besok hingga Kamis (8/10/2020) pekan depan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Pukul rata! THM dan Karaoke di Samarinda ditutup, disanksi karena tak taat protokol kesehatan Covid-19.

Terkait pelanggaran Perwali nomor 43 Tahun 2020 yang sempat mendera kawasan cafe sekitar Citra Niaga dan PKL Tepian Mahakam Kota Samarinda, kini giliran Tempat Hiburan Malam dan karaoke menerima sanksi tegas penutupan.

Terhitung penutupan sementara ini berlaku mulai Jumat (2/10/2020) besok hingga Kamis (8/10/2020) pekan depan.

Pemerintah Kota Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan patroli Tempat Hiburan Malam, Jumat (20/3/2020) malam.
Pemerintah Kota Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan patroli Tempat Hiburan Malam, Jumat (20/3/2020) malam. (Tribunkaltim.co, Muhammad Riduan)

Berdasarkan surat edaran Walikota Samarinda per 1 Oktober 2020 hari ini, menyebutkan bahwa dari pengamatan langsung tim Satgas Covid-19 Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di lapangan.

Ditemukan pelanggaran serius terkait disiplin protokol kesehatan, serta banyak didapat pengunjung tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak.

Instruksi penutupan sementara tertera dalam surat edaran dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Pengelola juga diminta untuk memperbaiki sistem protokol kesehatan, dan memastikan penerapan Perwali nomor 43 tahun 2020 dilaksanakan dan dipatuhi oleh tim Satgas Covid-19 Samarinda.

Terkait penutupan sementara sesuai surat edaran, salah seorang pengelola THM di Kota Tepian, mengaku sudah menerima surat ederan tersebut.

"Kami sudah terima infonya, THM akan ditutup, dengan alasan ditemukan pelanggatan protokol kesehatan," ucap General Manager Celcius, Eka Iskandar Putra saat dikonfirmasi awak media Kamis (1/10/2020) hari ini.

THM yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ini sebenarnya sudah menerapkan protokol kesehatan, lanjut Eka.

"Tetapi, sebenarnya dari awal kami sudah menjalankan protokol kesehatan, baik dari staf kami, maupun pengunjung yang datang ke tempat kami," ungkapnya.

Eka juga menambahkan, pihaknya telah mengurangi jumlah kapasitas dan menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

"Semua table sudah kami kurangi, supaya berjarak, dengan mengurangi kursinya. Selain itu, kami juga rutin melakukan sterilisasi disetiap sudut ruangan," tegasnya.

Selain Eka, salah seorang perwakilan dari tempat karaoke di Samarinda Janny, juga senada mengatakan bahwa telah menerima surat edaran. Namun, ia belum menerima informasi selanjutnya.

"Owner kami belum ada pemberitahuan lagi, mereka masih rapatkan (terkait surat edaran)," singkatnya.

Pemkot Samarinda Ancam Cabut Izin Usaha

Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur, Kemungkinan akan mencabut izin usaha.

Ini diberlakukan bagi mereka pelaku usaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) dan Tempat karaoke yang masih tetap membuka di Kota Samarinda di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Diketahui bahwa Pemkot Samarinda, melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Samarinda mengambil kebijakan.

Bahwa melakukan penutupan sementara kepada dua tempat tersebut, lantaran didapat melanggar protokol Covid-19 yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Dirawat di RSUD Bontang Sejak 23 September, Calon Walikota Adi Darma Wafat karena Positif Corona

Baca Juga: Inilah Alasan Jaksa Pinangki Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo, Usianya Beda 41 Tahun

Penutupan tersebut selama satu minggu, terhitung sejak hari Jumat, 2 Oktober 2020 sampai dengan Kamis, tanggal 8 Oktober 2020.

”Kami bisa cabut izinnya. Jadi penutupannya bukan sementara lagi,” ucap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin saat melakukan video conference pers bersama TribunKaltim.co pada Kamis (1/10/2020).

Lalu dilanjutkannya, apabila dikaitkan dengan bagaimana nasib tenaga kerjanya di sana, Sugeng menegaskan pihaknya telah bersepakat bahwa untuk saat ini yang utama adalah masalah kesehatan.

Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Sambangi Lokasi Longsor di Tarakan, Ingatkan Persoalan IMB

Baca Juga: Pelanggar Protokol Covid-19 di Samarinda Masih Tinggi, Banyak Anak Muda Tanpa Masker tak Pakai Helm

”Sehingga yang yang lainnya akan dicarikan solusinya. Untuk kesehatan kami kan konsen, kami tidak mau mengambil resiko kalau ini akan ditunda-tunda akan merugikan masyarakat gitu,” ungkapnya.

Sementara bagaimana dengan penutupan yang dianggap lamban dibandingkan dengan penutupan angkringan kawasan Citra Niaga dan juga Tepian Mahakam.

Disebutkannya bahwa mereka mengambil kebijakan tersebut berdasarkan payung hukum yaitu Perwali nomor 43 tahun 2020 dan juga ada edaran dari Wali Kota.

Baca Juga: Kisah Warga Bulukumba, Berawal Kencing di Pohon, Kemudian Tubuhnya Kaku Sudah 25 Tahun Terbaring

“Nah ukurannya ketika melanggar maka akan ditindak, ya sekarang yang sudah dilihat melanggar adalah di Citra Niaga. Makanya itulah yang ditindak duluan. Kan kita menunggu tim nya keliling, ketika ada yang melanggar maka ditindak juga. Kalau terlambat tidaklah karena bergiliran dikunjungi, kalau tidak ada dikunjungi lalu langsung ditutup kan gak pas,” ungkapnya.

“Kami tidak akan menindak sebelum ada fakta-faktanya bahwa telah melanggar,” tambahnya.

Terakhir disampaikannya masalah pandemic ini tidak mungkin pemerintah kota Samarinda melalui tim Satgas bisa menangani sendiri tanpa adanya bantuan stak holder yang ada, Pertama Pemerintah, Kedua pihak swasta, ketiga masyarakat, keempat perguruan tinggi yang kelima adalah pers atau media.

Ke semua ini harus bersama saling memback up supaya kota Samarinda ini benar menutup golongan yang menganggap Covid-19 bahwa ini tidak apa-apa.

“Sehingga membuat masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi galau dan tidak ada antisipasi ditambah masyarakat ada yang tidak mampu dan tidak mempunyai ilmu sehingga akan mempercepat penularan Covid-19,” pungkasnya.

( TribunKaltara.com / Mohammad Fairoussaniy )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved