Akhirnya Eks Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Tersangka Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton
Akhirnya eks Dirut Garuda Ari Askhara jadi tersangka penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Pencopotan jabatan itu bermula dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di maskapai penerbangan pelat merah, pesawat baru milik Garuda Aibus A330-900 Neo beberapa hari lalu.
Penyelundupan barang ilegal itu ditemukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Minggu 17 November 2019.
Buntut dari kasus penyelundupan, tak hanya sang Dirut Ari Askhara, namun menyeret 4 direksi lainnya.
Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Muhammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Deputy Chief Line Bambang Adisurya Angkasa.
Kendati demikian, Ari Askhara rupanya masih menjabat sebagai komisaris di anak perusahaan maupun cucu perusahaan Garuda Indonesia.
Tak tanggung-tanggung Ari Askhara menduduki di 6 jabatan komisaris utama sekaligus.
Dua jabatan anak usaha perusahaan dan empat lainnya di cucu usaha perusahaan.
Tak hanya Ari Askhara, tetapi 4 direksi lainnya yang juga tersangka yang diberhentikan Erick Tohir.
Mengetahui hal itu, Dewan Komisaris Garuda Indonesia meminta Ari Askhara dan 4 direksi lainnya angkat kaki dari posisi komisaris di anak dan cucu perusahaan itu.
Permintaan pencopotan diumumkan dari surat bernomor GARUDA/DEKOM-102/2019 perihal Pemberhentian Dewan Komisaris pada Anak/Cucu Perusahaan.
Surat tersebut ditandatangani pada Senin (9/12/2019) oleh semua Dewan Komisaris Garuda Indonesia.
Antara lain, Sahala Lumban Gaol, Chairil Tanjung, Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Porwanto Poo.
Surat tersebut berisi sebagai berikut:
"Saudara diminta untuk segera menetapkan pemberhentian nama-nama tersebut di atas dari jabatan Dewan Komisaris baik pada anak-anak perusahaan maupun cucu perusahaan dan jabatan lainnya dalam kedudukannya mewakili perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
“Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia," demikian bunyi surat dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang dikutip Youtube KompasTV, Kamis (12/12/2019).