Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Tembus 2.213 Orang, Satpol PP Sebut Rata-rata Berusia Produktif

Saat ini data pelanggar ptokol kesehatan yang himpun oleh Satpol PP Samarinda menembus angka 2.213 orang

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.COM
Surono Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-Undangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, 

TRIBUN KALTARA. COM, SAMARINDA - Tim gugus tugas percepatan penangan Covid-19 Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, menyampaikan bahwa pelanggar protokol kesehatan Covid-19 rata-rata adalah orang-orang yang berusia produktif.

Disampaikan oleh Surono Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-Undangan Daerah, hingga saat ini data pelanggar ptokol kesehatan yang himpun oleh pihaknya menembus angka 2.213 orang.

Diakuinya pula, pelanggar sudah ada yang dua kali bahkan ada yang sampai tiga kali.

"Rata-rata masyarakat yang berumur produktif artinya anak-anak muda dan kedua orang tua," ungkapnya saat ditemui Tribunkaltim.co pada di Kodim 0901 Samarinda, pada Sabtu (3/10/2020) siang.

Diungkapnya Surono bahwa setelah dilakukannya penertiban sebahagian masyarakat sudah mulai sadar akan menjalankan protokol kesehatan, seperti saat berada di tempat-tempat keramaian.

Tanggapi Pjs Gubernur Kaltara, Kabag Humas dan Protokol Nunukan Sebut Netralitas ASN Harga Mati

Ada 2.772 Warga Nunukan Belum Lakukan Perekaman E KTP, Berikut Strategi Disdukcapil ke Masyarakat

Banjir Jadi Masalah Tiap Tahun, Pemkot Beber Biaya Atasi Banjir Butuh Triliunan Rupiah

"Di tempat umum seperti di pasar sudah banyak yang menggunakan masker. Di jalan pun, tanpa adanya rajia masyarakat sudah menggunakan masker," sebutnya.

Dengan demikian dirinya menginginkan kepada masyarakat agar selalalu mengikuti protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas seseuai dengan tertuang dalam Perwali Nomor 43 tahun 2020, tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Discase 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda

"Jadi kami himbau dan dilaksanakannnya Perwali nomor 43 tahun 2020 agar dipatuhi, hingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Samarinda," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved