Virus Corona di Samarinda

Senin Ini Tidak Menggunakan Masker akan Didata Indentitasnya oleh Satpol PP Samarinda

Rencananya,Senin (5/10/2020) akan diterapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.COM
Surono Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-Undangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, 

TRIBUN KALTARA.COM, SAMARINDA - Rencananya,Senin (5/10/2020) akan diterapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 atau virus corona, tidak menggunakan masker.

Perihal tersebut disampaikan oleh Surono Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-Undangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Dilanjutkannya apabila ada yang tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan pendataan terhadap orang itu.

"Lalu kita berikan slip dan nomer HP (Hand Phone) nanti kita akan kita akan koordinasi untuk penerapan ini kapan bisa dilaksanakan sidang yustisinya," ungkapnya saat diwawancatai Tribunkaltim.co, Sabtu (3/10/2020).

"Untuk mekanisme sidangnya sedang kita koordinasikan, nanti kita keputusan bersama," sambungnya.

Ada 2.772 Warga Nunukan Belum Lakukan Perekaman E KTP, Berikut Strategi Disdukcapil ke Masyarakat

Tanggapi Pjs Gubernur Kaltara, Kabag Humas dan Protokol Nunukan Sebut Netralitas ASN Harga Mati

Inovasi Teknologi Tepat Guna, Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Desa di Kabupaten Malinau

Surono mengungkapkan bahwa penerapan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih paham apa itu virus corona, dan bagaimana bahaya nya, serta penyebarannya di Kota Tepian.

"Namun sampai saat ini, sebahagian masyarakat masih belum memahami. Masih banyak yang terjaring di titik - titik tertentu dan tahapan ini sudah kita lihat sendiri," ungkapnya.

"THM pun juga dilakukan penutupan sementara. Sebagai pembelajaran masyarakat kami ini menjaga masyarakat agar menurunkan level telah terjadi selama ini di Samarinda yang masuk zona merah," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved