Semalaman tak Pulang Gadis 16 Tahun jadi Korban Asusila, Ngaku Baru 2 Pekan Kenal dari Facebook
Semalaman tak pulang gadis 16 tahun jadi korban asusila, ngaku baru 2 pekan kenal dari facebook.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Semalaman tak pulang gadis 16 tahun jadi korban asusila, ngaku baru 2 pekan kenal dari facebook.
Awal perkenalan seorang gadis berusia 16 tahun yang bertempat tinggal di kawasan hukum Polsekta Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi korban persetubuhan kekasihnya berawal dari perkenalan keduanya lewat media sosial, Facebook.
Dari keterangan pelaku saat dimintai keterangan di hadapan penyidik Polsekta Sungai Kunjang, pelaku berinisial AS (20) ini mengaku baru dua minggu berkenalan dengan gadis tersebut.
• Moeldoko dan Gatot Nyapres? Disorot Karena Konflik, Ini Komentar Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun
• Mayat Tergeletak di Parit Pembuangan Kotoran Sapi, PNS Tewas Dikeroyok Saat Pulang Kampung ke Medan
Perbuatan pelaku diketahui setelah pada Sabtu (3/9/2020) malam lalu, gadis (korban) tersebut meninggalkan rumah tanpa pamit kepada pihak keluarga.
Dijemput oleh pelaku AS di sebuah tempat kawasan Sungai Kunjang untuk diajak pergi jalan-jalan.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain
Kejadian persetubuhan pada gadis berusia 16 tahun ini terungkap, ketika keluarga mencoba mencari keberadaan sang gadis.
Lantaran cemas hingga keesokan harinya (4/10/2020) tak ada kabar dari gadis tersebut.
Pihak keluarga pun mencari keberadaannya dan berhasil menemukan setelah telepon salah satu anggota keluarga diangkat oleh korban (gadis).
Korban tanpa pamit keluarga meninggalkan rumah.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
"Setelah dicari akhirnya pihak keluarga, melalui kakaknya berhasil menelfon gadis tersebut (korban) dan menanyakan yang terjadi padanya," ucap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Senin (5/10/2020) tadi.
Tepat Minggu (4/10/2020) petang, setelah korban mengangkat telepon dan memberitahu keberadaannya, pihak keluarga datang menjemput, dan menanyakan apa yang terjadi selama sang gadis pergi.
"Saat ditanya, korban mengaku menjadi korban persetubuhan oleh pelaku AS, orang yang dikenalnya lewat medsos dua pekan terakhir dan menjalin hubungan dekat," sebutnya.
"Dari pengakuan korban, ia mengaku pergi bersama AS ke kosan temannya dan tempat pelaku bekerja, disitulah pelaku AS beraksi," sambung Purwanto.
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA
Atas keterangan korban itulah, pihak keluarga lantas melaporkan perbuatan tak terpuji pelaku AS tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang yang berada di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sesaat setelah menemukan sang gadis.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsekta Sungai Kunjang bergerak mencari keberadaan pelaku AS yang terakhir kali terlihat di tempat ia bekerja di wilayah hukum Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
"Kami lakukan penjemputan pelaku pada hari yang sama pihak korban melapor, Minggu (04/10/2020) sekira pukul 22.00 Wita di sekitar Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tempat pelaku bekerja dan tinggal," pungkas Purwanto.
Pelaku saat ditangkap dan bertemu reporter TribunKaltara.com saat di Mako Polsekta Sungai Kunjang, Senin (5/10/2020) siang, mengaku melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak dua kali terhadap korban.
"Saya dua kali melakukan, di kost teman dan tempat saya kerja, karena saya selain kerja juga tinggal disitu. Pada saat itu kondisi juga kosong ditempat kerja," ujar pelaku AS, dihadapan penyidik Polsekta Sungai Kunjang, Senin (5/10/2020).
Atas kejadian ini pelaku pun kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polsekta Sungai Kunjang dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak.
(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)