Pilkada Kaltara

Jenderal Polisi Ini Ungkap Strategi Khusus Jalankan Instruksi Idham Azis di Kaltara Jelang Pilkada

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, ungkap strategi khusus jalankan instruksi Kapolri Idham Azis di Pilgub Kaltara dan Pilkada serentak

Kolase TribunKaltara.com
Kapolda Kaltara, Irjen Bambang Kristiyono sampaikan perintah Kapolri Idham Azis di Pilkada 2020 (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, ungkap strategi khusus demi jalankan instruksi Kapolri Idham Azis tentang Pilkada di Kalimantan Utara, jelang Pilgub Kaltara dan Pilbup.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Kapolda Kaltara ), Irjen Pol Bambang Kristiyono, menegaskan anggota kepolisian bersikap netral, dalam Pilkada serentak di Kaltara.

Menurut Jenderal polisi bintang dua ini, netralitas Polri di Pilkada serentak, adalah salah satu instruksi yang disampaikan Kapolri Idham Azis, saat serah terima jabatan (Sertijab) Kapolda Kaltara, di Mabes Polri, Senin (31/8/2020) kemarin.

"Kita harus netral, tidak ada memihak ke siapapun.

Tetapi kita akan kawal Pilkadanya agar sukses dan lancar," kata Bambang Kristiyono, kepada TribunKaltara.com, di Pelabuhan VIP Tanjung Selor, Jl Jenderal Sudirman, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Selasa (1/9/2020) sore.

Pada Pilkada serentak tahun ini, akan digelar di empat kabupaten di Kaltara, yakni, Kabupaten Tana Tidung, Malinau, Nunukan dan Bulungan.

Termasuk di hari yang sama pula, akan dilaksanakan Pilgub Kaltara, pada 9 Desember 2020.

"Kalau TNI Polri itu sudah jelas netralitas kita.

Tugas kita menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Tujuannya, agar masyarakat aman dalam beraktivitas dan kesejahteraannya bisa tercapai," ujarnya.

Harga Cabe Rawit di Pasar Gusher Tarakan Turun, Pedagang Akui Ada yang Jual Lebih Murah

Perkembangan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Transaksi BI-RTGS Agustus 2020 Alami Penurunan Nilai

Rizky Billar Semakin Mesra Sampai Gemas Gigit Kepala Lesti Kejora Sambil Ajak Nikah, Mulai Serius?

Dikatakan Irjen Pol Bambang Kristiyono, netralitas Polri telah diatur dalam undang-undang, dan selalu ditekankan Kapolri Jenderal polisi Idham Azis.

Meskipun ada anggota Polri yang bertarung di Pilkada serentak, polisi harus tegak lurus dan netral di Pilkada.

"Komitmen saya tidak ada pasangan calon yang coba bertemu Kapolda, sampai hari pemilihan," katanya.

Jebolan Akpol 1988 itu menambahkan, komitmennya tak bertemu dengan pasangan calon sesuai aturan.

"Bukan tidak mau bertemu, tetapi harus bareng-bareng.

Tidak boleh satu paslon yang bertemu Kapolda, karena kita netral," ujarnya.

Jebolan Akademi Kepolisian ( Akpol) 1988 itu menambahkan, pesan lain yang disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis, yakni pencegahan Covid-19 atau virus corona, agar dilaksanakan secara massif. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 khususnya di Kaltara dapat ditekan.

Sekadar diketahui, sebelum dipercaya sebagai orang nomor satu di Polda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Polri.

Pria kelahiran Bojonegoro, 15 Januari 1964 itu menjabat Kapolda Kaltara, berdasarkan Surat Telegram bernomor 2247/VIII/KEP/2020.

Telegram tersebut diteken Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. Irjen Pol Bambang Kristiyono menggantikan Irjen Pol Indrajit, yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Mabes Polri.

Irjen Pol Bambang Kristiyono diketahui merupakan jebolan Akabri (sekarang Akpol) 1988, atau satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Ia merupakan salah seorang perwira tinggi ( Pati) Polri, yang berpengalaman di bidang reserse.

Maklumat Kapolri jelang Pilkada

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020.

Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, termasuk menekan klaster Covid-19 di Pilkada.

Maklumat bernomor MAK/3/IX 2020 diterbitkan pada tanggal 21 September 2020.

Berikut empat penekanan dari maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020:

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Meski telah keluar Maklumat Kapolri, namun kepolisian dalam penegakkan hukum menggunakan prinsip ultimum remedium.

Penegakkan hukum itu fase terakhir.

Jajaran Polri dan TNI terus sinergi menggaungkan gerakan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).

Gerakan 3M dinilai dapat memberikan dampak yang cukup efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Selain itu, selaku aparat penegak hukum, Polri melakukan peneguran terlebih dahulu baik secara lisan dan tertulis, dan pembinaan kepada masyarakat.

Maklumat Kapolri dan Gerakan 3M diharapkan bisa menekan kemungkinan timbulnya klaster baru selama masa Pilkada 2020.

"Agar bisa menekan sekecil mungkin di klaster pilkada. Pak Kapolri sebelumnya juga menyatakan agar mewaspadai tiga klaster, yakni klaster kantor, keluarga, dan pilkada,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Pelaksanaan aturan penegakan Protokol Kesehatan diserahkan ke masing-masing Pimpinan dan Pemerintah Daerah, sehingga penerapannya dilakukan sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan masing-masing daerah.

Ada yang menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta, ada juga yang cukup memberikan sanksi sosial sebagai efek jera bagi masyarakat yang melangga Protokol Kesehatan.

Polri mendorong Pemda untuk membuat peraturan daerah, yang nanti penegakkan hukum diserahkan kepada Satpol PP. TNI dan Polri siap mem-backup penegakkan hukum tersebut.

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tersebut, sanksi dikeluarkan mulai dari tertulis, teguran, sampai ada denda administratif.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved