Berita Tarakan Terkini
48 Unit Rambu Suar di Perairan Kaltara Masih Aktif, Distrik Navigasi Ajak Masyarakat Jaga Bersama
Kepala Distrik Navigasi Tarakan Germas meminta kepada masyarakat agar SBNP yang ada di perairan Kalimantan Utara dijaga dan dirawat bersama.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tercatat ada 100 unit Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) yang terpasang di perairan Kalimantan Utara (Kaltara). Total 100 unit SBNP ini ada milik Distrik Navigasi Tarakan di bawah Dirjen Perhubungan Laut (DJPL) dan non DJPL atau swasta.
Untuk DJPL memiliki 90 unit rambu suar yang terdiri dari 4 unit menara suar, 53 unit rambu suar, pelampung suar 32 unit dan tanda siang 1 unit. Dari jumlah ini sebanyak 48 unit rambu suar aktif dan 5 unit tidak aktif.
Dengan keberadaan SBNP inilah, Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas 3 Tarakan, Germas, meminta kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga dan merawat keberadaan SBNP terutama rambu suar di laut.
Germas mengungkapkan, masyarakat harus bisa membedakan mana rambu suar dan pelampung suar. Untuk rambu suar adalah versi kecilnya menara suar. Fungsinya sama menjadi sarana navigasi pelayaran. Hanya saja daya jangkauannya terbatas sampai 10 mil berbeda dengan menara suar. Menara suar daya jangkau terlihat sampai 20 mil atau sekitar 40 KM.
Baca juga: Cerita Petugas Penjaga Menara Suar di Pulau Sambit yang Tidak Berpenghuni, Sinyal Sulit Dijangkau
"Kalau rambu suar tidak dijaga dan berada di sekitar 10 mil bisa dilihat. Kalau pelampung suar bisa dilihat sekitar 4 mil sampai 6 mil terlihat oleh nelayan," jelasnya.
Untuk di perairan Tarakan, rambu suar warna merah posisinya ada di sebelah kanan pintu masuk alur pelayaran Tarakan. Sedangkan pelampung suar warna hijau sebelah kiri.
Berdasarkan kajian, rambu suar dapat bertahan terhadap gelombang di laut. Untuk perawatan setahun bisa dilakukan sampai dua kali oleh petugas.
Menurut Germas, selama ini keberadaan SBNP mengkaver semua alur pelayaran yang sudah ditetapkan dalam UU Pelayaran Nomor 17.
"Jika SBNP tidak berfungis dan menyebabkan kerusakan bahkan sampai menyebabkan korban jiwa maka bisa didenda dan pidana," ucapnya.

Oleh karena itu, apabila ada oknum masyarakat yang kedapatan melakukan pencurian SBNP dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun kata Germas, ejauh ini belum ada kasus dilaporkan sampai ke aparat hukum.
Dimana ada tujuh alur pelayaran ditetapkan oleh Kemenhub melalui Distrik Navigasi Tarakan.
"Yang kemarin itu di alur pelayaran Berau, kemarin sudah ada di meja Pak Menteri tinggal ditetapkan dan begitu ditetapkan nanti direncanakan lagi semua sarana bantu navigasi pelayaran yang ada," terang Germas.
Dalam prosesnya pihaknya tetap berkoordinasi dengan KSOP Tarakan sebagai instansi berwenang dalam hal keselamatan pelayaran.
"Kalau mereka misalnya minta tolong dong dipasangi lagi rambu maka itu akan kita rencanakan. Sama juga dengan wilayah Tarakan, untuk alur pelayaran Tarakan sudah ditetapkan tapi memang ada revisi terkait adanya PT PRI di ujung (Juata) sana," beber Germas.
Ia menambahkan, untuk PRI sampai saat ini masih menunggu revisi pengembangan alur pelayaran Tarakan. Nanti lanjutnya setelah turun dari Kemenhub untuk penetapan alur pelayaran, kemudian nanti Navigasi akan merencanakan akan membangun lagi menempatkan beberapa SBNP.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
SBNP
perairan
Kalimantan Utara
Kaltara
Distrik Navigasi Tarakan
DJPL
rambu suar
menara suar
pelampung suar
Germas
masyarakat
TribunKaltara.com
Perpani Kaltara Siapkan Atlet ke Kejurnas di Bali, Harapkan Kepastian Anggaran KONI dan Pemprov |
![]() |
---|
Targetkan Tersebar di Kaltara, DPR RI Ugkap Akan DIbangun 4 Gudang Modern, Tarakan Dapat Satu Unit |
![]() |
---|
19 Poktan di Tarakan Dapat Bantuan 25.000 Bibit, Koperasi Merah Putih Diharapkan Tampung Hasil Panen |
![]() |
---|
Cerita Nazwa dan Chantika Raih Golden Ticket, Anak Pantai Amal Tarakan Lolos Pencarian Bakat Dangdut |
![]() |
---|
Wawali Sambut Kepulangan Nazwa dan Chantika, Kakak Beradik Wakil Tarakan di Dangdut Academy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.