Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Kaltara Diumumkan, Kemendagri Belum Izinkan Pelantikan

Pengumuman hasil akhir seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JPT Pratama Pemprov Kaltara, Kemendagri belum izinkan pelantikan

Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Amiruddin
Ketua Pansel JPT Pratama Pemprov Kaltara, Suriansyah (TribunKaltara.com / Amiruddin) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara ), Suriansyah, mengatakan telah menyampaikan dan mengumumkan hasil akhir seleksi.

Dari 13 posisi JPT yang "dilelang," pansel telah mengumumkan tiga besar calon yang dinyatakan lolos.

Khusus jabatan Asisten Administrasi Umum dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, peserta yang dinyatakan lolos seleksi masing-masing hanya dua orang.

"Kami telah menyampaikan hasil akhir seleksi JPT Pratama kepada Pak Gubernur, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kaltara," kata Suriansyah, kepada TribunKaltara.com, Rabu (7/10/2020).

Sadar Putrinya Semakin Mesra dengan Rizky Billar, Ayah Lesti Kejora Siap Terima Lamaran

Perangkat Desa di Ponorogo Selingkuh dengan Istri Warga, Terungkap Sudah 5 Kali Berhubungan Badan

Dijebak Andre Taulany Soal Tanggal Pernikahannya dengan Nathalie Holscher, Sule Langsung Panik

Bukan Buruh, Ini Kata Polisi Soal Biang Kerok Kericuhan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Jabar

Gubernur kata dia, juga telah menyampaikan kepada Komite Aparatur Sipil Negara ( KASN ) untuk pelaksanaan pelantikan.

Diketahui KASN telah menerbitkan rekomendasi, untuk pelantikan peserta seleksi JPT Pratama yang dinyatakan lulus.

"Rekomendasi pelantikan dari KASN telah terbit, tetapi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) yang belum turun. Pelantikan di masa menjelang pilkada, memang harus mendapat izin," ujarnya.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara itu menambahkan, Kemendagri sejak awal telah mempersilahkan Pemprov Kaltara melaksanakan seleksi JPT Pratama.

Tetapi izin atau rekomendasi dari Kemendagri untuk pelantikan, hingga saat ini belum diterbitkan.

"Kalau diajukan ke Kemendagri sudah, cuma kita masih menunggu terbitnya izin itu," tambahnya.

Suriansyah mengatakan, untuk pelantikan JPT Pratama, bisa saja dilakukan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi.

Asalkan kata dia, telah mengantongi izin dari KASN dan juga Kemendagri.

"Kalau izinnya ada, kewenangan (melantik) itu ada. Saat ini izin masih diproses mereka. Kalau ada izin, kita Lantik. Kalau tidak ada, kita tidak berani melantik,'' ungkapnya.

Awalnya diketahui, ada 15 posisi JPT Pratama yang dilelang oleh Pemprov Kaltara.

Namun belakangan, posisi Asisten Ekonomi Pembangunan dan Dirut RSUD Tarakan pelamar yang mendaftar tidak memenuhi syarat.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved