Perangkat Desa di Ponorogo Selingkuh dengan Istri Warga, Terungkap Sudah 5 Kali Berhubungan Badan
Heboh perangkat desa di Ponorogo, Jawa Timur kedapatan selingkuh dengan istri warga, terungkap sudah 5 kali berhubungan badan.
TRIBUNKALTARA.COM - Heboh perangkat desa di Ponorogo, Jawa Timur kedapatan selingkuh dengan istri warga, terungkap sudah 5 kali berhubungan badan.
Warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur dihebohkan dengan kelakuan oknum perangkat desa yang berselingkuh dengan istri warga.
Tak main-main, hubungan gelap perangkat desa dengan istri warga itu sudah terjadi lima kali hubungan badan, 4 kali di rumah, sekali di Sarangan.
Dugaan perselingkuhan itu pun membuat para pemuda kampung heboh.
Para pemuda kemudian menggeruduk balai desa, Senin (5/10/2020) siang.
• Dijebak Andre Taulany Soal Tanggal Pernikahannya dengan Nathalie Holscher, Sule Langsung Panik
• Bukan Buruh, Ini Kata Polisi Soal Biang Kerok Kericuhan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Jabar
• Peluk Kapolres Blitar Sambil Menangis, Kasat Sabhara AKP Agus Tri Menyesal dan Minta Maaf
• Teror Buaya di Batu Putih Berau, Seorang Pemancing Lenyap, Sempat Terdengar Teriakan Minta Tolong
Mereka mengajukan tiga tuntutan kepada oknum perangkat desa berstatus kamituwo berinisial T.
Perselingkuhan terakhir antara T dengan istri warganya berinisial ST dipergoki suami ST berinisial R pada Rabu (30/9/2020).
Saat dipergoki, T berada di dalam kamar rumah R tanpa baju dan langsung kabur saat akan dipanggilkan para warga.
Pemergokan tersebut awalnya, R pulang ke rumah dan curiga, semua pintu dikunci.
Imbas dari peristiwa itu, masyarakat desa yang tak terima.
Mereka berbondong-bondong menggeruduk balai desa dengan memberikan beberapa tuntutan kepada T.
Ada tiga tuntutan, T mundur, diarak keliling desa atau bayar denda 400 sak semen.
Berikut 6 fakta perselingkuhan perangkat desa di Ponorogo yang nyaris diarak massa keliling desa :
1. Warga geruduk balai desa
Warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo menggeruduk Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).