Disdukcapil Nunukan
Layanan Jemput Bola Disdukcapil Nunukan, Sambangi Warga Disabilitas Fisik dan Jompo ke Rumah
Disdukcapil Kabupaten Nunukan belum lama ini juga melayani jemput bola bagi warga disabilitas fisik dan jompo di Nunukan.
Pengurusan e ktp bisa diselesaikan satu hari, tergantung penanggulan data dari pusat.
Sekedar informasi, syarat berkas yang harus dibawa warga Nunukan saat layanan jemput bola, yakni kategori anak-anak, harus ada surat keterangan lahir dari bidan.
Untuk warga yang tidak punya surat keterangan lahir dari bidan, wajib mengisi format surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang disediakan Disdukcapil.
Selain itu, juga ktp orang tua, ktp dua orang saksi, buku nikah, dan kartu keluarga.
Sementara, untuk anak yang belum memiliki NIK, wajib membuat KK, dan boleh mengurus KK sekaligus akta.
Sedangkan, untuk kategori dewasa, apabila orang tua tidak memiliki buku nikah, maka wajib lampirkan ktp orang tua, ktp yang bersangkutan, dan mengisi format surat SPTJM.
Perihal perekaman e ktp cukup membawa KK, dan bagi warga Nunukan usia 16 tahun boleh lakukan perekaman e ktp, namun saat yang bersangkutan berusia 17 tahun baru bisa mengambil e ktpnya.
Bagi lanjut usia yang ingin lakukan perekaman e KTP wajib memiliki NIK.
Berikut rekapitulasi pelayanan jemput bola di Taman Baca Adil Perpustakaan Nunukan, Selasa (6/10/2020):
-Permohonan kartu keluarga: 25 orang
-Perekaman e ktp: 33 orang
-Akta kelahiran: 76 orang
-Akta perkawinan: 5 orang
-Akta kematian: 1 orang.
Sekadar informasi, berikut kontak person untuk layanan jemput bola bagi warga disabilitas fisik dan jompo:
-Kasi Indentitas Kependudukan Disdukcapil Nunukan, Kaminang: Hp 081346679294
-Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Nunukan:
Hp 0852 4611 5283
(*)
(TribunKaltara.com/ Felis)